Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Gaji dan THR Perdana Untuk PPPK 2024 Tahap 1 Segera Cair, Kurang 4 Bulan Lagi

Deka Yusuf Afandi • Selasa, 25 Februari 2025 | 19:44 WIB

 

Gaji dan THR Perdana Untuk PPPK 2024
Gaji dan THR Perdana Untuk PPPK 2024


RADARSEMARANG.ID – Pemerintahpusat sudah mengalokasikan anggaran untuk gaji para Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Anggaran ini tercantum pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Tak hanya itu saja, berdasarkan surat edaran BKN Nomor 1239/B-MP.01.01/SD/D/2025 yang dirilis pada 14 Januari 2025, jadwal penerbitan Surat Keputusan (SK) dan pencairan gaji PPPK telah resmi diumumkan

Proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK direncanakan berlangsung dari 1 Februari hingga 28 Februari 2025.

Mengacu pada SE BKN, SK PPPK tahap 1 akan diterbitkan mulai 1 Maret 2025. Tanggal tersebut juga menjadi awal masa kerja atau dikenal dengan istilah Terhitung Mulai Tanggal (TMT).

Gaji pertama PPPK tahap 1 juga akan dihitung mulai 1 Maret 2025.

Jika terjadi keterlambatan dalam penerimaan SK, peserta tetap akan menerima hak gaji penuh karena sistem rapel akan diterapkan.

Bersamaan dengan jadwal pencairan gaji pada Maret 2025, peserta PPPK tahap 1 kemungkinan besar juga akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) karena bertepatan dengan awal Ramadan. Hal ini mengikuti aturan yang sama seperti ASN lainnya.

Adapun nominal gaji PPPK belum berubah setelah adanya kenaikan gaji pada tahun 2024 lalu, selain itu PPPK ini juga mendapatkan beberapa tunjangan, seperti

Tunjangan Keluarga

Tunjangan Pangan

Tunjangan Jabatan Struktural

Tunjangan Jabatan Fungsional

Tunjangan lainnya

Sedangkan untuk gaji PPPK yang akan cair bulan Maret adalah:

Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.100

Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.600-Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.

Nah, jika para tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK Tahap 2 di 20224 harap bersabar. Karena hingga kini masih dilakukan proses administrasi.(dka)

Editor : Baskoro Septiadi
#Gaji dan THR Perdana Untuk PPPK 2024 #Gaji PPPK 2024 Maret 2025 #gaji pppk 2024 #Gaji pertama PPPK tahap 1 juga akan dihitung mulai 1 Maret 2025 #gaji pppk cair maret 2025