RADARSEMARANG.ID, Semarang - AM, 19, warga Tandang, Semarang yang berniat mencari penghasilan di rumah makan, malah dipekerjakan sebagai pemandu karaoke dan Pekerja Sek Komersial (PSK) di tempat wisata religius Gunung Kemukus.
Lokasi tersebut berada di Desa Pendem, Sumberlawang, Kabupaten Sragen. Korban yang tidak betah lantaran diperalat pekerjaan tersebut, akhirnya wadul kepada orang tuanya, diketahui bernama Nur Sa'idah, 44.
Sri pun terkejut mendengar kabar tersebut. Merasa tidak terima, Sri langsung melaporkan ke UPTD PPA Pemprov Jateng dan diteruskan melapor ke Polda Jateng untuk dilakukan penanganan hukum, Kamis (30/1/2025).
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, anggota Ditreskrimum Polda Jateng menggerebek tempat karaoke berkedok rumah makan, di tempat wisata Gunung Kemukus.
Petugas juga mengamankan pemilik tempat karaoke bernama Sukini, 44, Juwangi, Kabupaten Boyolali.
"Korban menyampaikan kepada pelapor (ibu korban), bahwa korban dipaksa oleh S dipekerjakan sebagai LC dan PSK. Korban tidak bisa pulang, dan S minta uang jaminan atau tebusan sebesar Rp 1 juta supaya korban bisa pulang," ungkap Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Selasa (4/2/2025).
Pemilik karaoke tersebut juga berperan sebagai mucikari, dan sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Modus dalam merekrut korban, menginformasikan membuka lowongan pekerjaan melalui media sosial Facebook.
"Tersangka ini memiliki usaha karaoke dan 4 LC, dan menyediakan kamar serta menyediakan open BO. Dilokasi tersebut tersangka juga memperkerjakan anak dibawah umur (inisial KDS, 17) dengan syarat KTP saja bisa bekerja," bebernya.
Dwi Subagio juga menyebutkan keuntungan yang diperoleh dalam bisnis haram tersebut. Setiap perjam ruangan karaoke yang disewakan kepada pelanggannya adalah Rp 70 ribu.
"Pengakuan, keterangan sementara, untuk LC (PK) ini mendapat upah Rp 20 ribu per Jam. Kalau yang Open BO ini mendapat Rp 50 ribu. Ini kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), ada unsur perekrutan dan tersangka mengeksploitasi," sambungnya.
Dwi Subagio merasa prihatin dengan kondisi tempat wisata tersebut yang dikenal melekat juga dengan wisata religius agama.
Menurutnya, tak hanya satu tempat karaoke, pihaknya menyebut ada beberapa lainnya di dalam kawasan wisata tersebut.
"Fenomena ini menarik, lokasi tersebut berada di dalam wisata Gunung Kemukus. Kita masuk dapat karcis. (Tempat Karaoke) bentuknya hanya rumah, tapi dalam sudah ada fasilitas, yang terdapat praktik prostitusi terselubung," ujarnya.
"Kalau ritual kami tidak melihat kearah situs. Tapi kamu melihat adanya suatu kegiatan yang menggangu masyarakat. Selain praktik terselubung, ada juga penjualan miras di lokasi tersebut. Kami juga meminta kepada Pemkab (Sragen) untuk melakukan penertiban," tegasnya.
Dwi Subagio juga menegaskan masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan ungkap kasus tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk mengungkap secara tuntas untuk menindak tegas adanya pelaku lain yang terlibat.
"Kami dalami, karena ini kan ada proses perekrutan, dua menggunakan medsos. Kami masih melakukan penyelidikan untuk keterlibatan orang lain. TPPO Terkait beberapa unsur perekrutan, dan tersangka mengeksploitasi," pungkasnya.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam mencari pekerjaan lewat media sosial. Selain itu juga, tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji tinggi.
"Tersangka dijerat pasal UU TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Kami mengimbau kepada masyarakat, manakala ada yang menjadi korban sama untuk bisa melapor ke kepolisian," katanya.
Sementara, tersangka Suki mengaku, menjalankan bisnis tersebut kurun waktu kurang lebih setahun. Namun pihaknya berdalih, bisnis tersebut dijalankan dengan modal awal hutang.
"Modalnya dari hutang. Kalau korban baru sekitaran dua minggu," katanya singkat. (mha/bas)