RADARSEMARANG.ID, Semarang - Rapat verifikasi piutang kreditur PT Sri Rejeki Isman (Sritex) berlangsung alot.
Pertemuan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang dimulai sejak pukul 10.00 sampai pukul 18.00.
Dalam rapat tersebut memunculkan hasil ada 115 kreditur yang mengajukan tagihan ditolak oleh kurator.
Nurma Candra Yani Sadikin selaku Kurator menjelaskan penolakan itu setelah dilakukan verifikasi bahwa ada banyak hal yang jelas tidak memenuhi sesuai dengan undang-undang.
"Yang ditolak itu ada 115 kreditur. 83 yang sudah terverifikasi yang konkuren, belum separatis dan preferensi," katanya usai rapat, Selasa (21/1/2025).
Soal nilai, ia belum bisa membeberkan karena rapat kali ini hanya membahas soal verifikasi. Ia menyebut Kamis pekan depan akan diinformasikan daftar piutang (DPT).
"Nilai fix-nya nanti setelah DPT. Di bawah itu (nilai Rp 32,6 triliun) pastinya, karena juga kita sudah verifikasi kembali dan ada banyak tagihan juga yang kita tolak," tambahnya.
Soal usulan dan voting going concern yang mencuat di rapat ini, Kurator lain Denny Ardiansyah menyebut merupakan masalah teknis saja sebenarnya.
Ia tak mempersoalkan jika mau diitung per-kepala atau melalui sistem tagihan dengan per-suara.
"Jadi enggak ada masalah. Kalau kami sifatnya akan memfasilitasi. Tadi kan mau dijadikan hari ini ataupun dua minggu lagi, dan tadi ada keputusan kan di hari Kamis, kami siap. Enggak ada masalah buat kami. Jadi masih masih mekanisme itu masih banyak, masih perlu dibahas lagi," tambahnya.
Di sisi lain, ia menegaskan jika going concern yang menjalankan bukan debitur karena kehilangan haknya. Otomatis, lanjutnya, yang akan menjalankan itu adalah kurator.
"Nah nanti kurator sendiri yang akan mengusulkan terkait dengan audit, dari audit mana yang dipakai. Jadi saya sampaikan bahwa ini jalurnya masih panjang, kita perlukan tadi kunci kelayakan itu sebenarnya yang diminta sederhana seperti itu yang diminta teman-teman dari kreditor perbankan," ucapnya.
Dalam rapat yang di pimpin Hakim Pengawas Haruno Patriadi ini agendanya pencocokan verifikasi piutang para kreditur.
Namun, di tengah rapat terjadi usulan-usulan di antaranya voting untuk going concern alias keberlanjutan usaha.
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto menilai adanya voting yang dilakukan dalam rapat tersebut belum tepat. Pasalnya, agenda hari ini adalah verifikasi piutang saja.
"Makanya itu tadi tidak sesuai dengan agenda hari ini, karena hanya verifikasi. Saya rasa belum waktunya, karena voting itu kan tadi disampaikan juga dari pihak perbankan ada yang belum siap," kata dia.
Pada rapat kali ini, kedatangannya didampingi para buruh. Mereka mengenakan beragam aribut, seperti memakai seragam produksi lengkap dengan topi, dan kaos bertuliskan "Selamatkan Sritex".
Ada pula spanduk dukungan going concern alias keberlanjutan usaha dari PT Sritex, PT Primayudha Mandiri Jaya, PT Britatex, dan PT Surya Pantja Djaya. Spanduk tersebut juga ada yang diisi tanda tangan para pendemo.
Dirut Iwan mengatakan, kehadirannya kali ini sebagaimana agenda yakni verifikasi data kreditur yang terakhir.
Dalam rapat ini dihadiri puluhan kreditur yang siap menyuguhkan tagihan utang PT Sritex dan tiga perusahaan lainnya.
Pada kesempatan ini, Iwan bersama tim lengkap Direksi Sritex menyampaikan aspirasi kepada hakim pengawas dan kurator. Yakni kedatangannya tidak datang atas nama pribadi.
"Namun datang atas nama ribuan karyawan yang bergantung di kehidupan sehari-hari dalam naungan Sritex Grup. Kita berkeinginan berkelanjutan usaha Sritex bisa terus berjalan. Dan ini perjuangan bersama-sama yang kami perjuangkan untuk mendapatkan izin berkelanjutan usaha," katanya ditemui di sela rapat, Selasa (21/1/2025).
Ia menyatakan verifikasi ini sangat penting mengingat nominal tagihan Sritex dari kurator belum terverifikasi dari pihaknya selaku debitur. Soal jumlah totalnya, ia masih menunggu keputusan rapat.
Ditanya soal upaya going concern, Iwan pun menyatakan selama ini masih menjalankan amanah pemerintah. Dimana pemerintah meminta agar Sritex bisa beroperasional normal, tidak ada pemutusan hubungan kerja (phk).
"Ini yang menjadi pegangan bagi kami untuk terus bisa menjalankan operasional senormal-normalnya. Ini menjadi salah satu tantangan bagi kami juga, kami sekarang akan terus komunikasikan bagaimana bisa mewujudkan ini bersama," tandasnya. (ifa/bas)
Editor : Baskoro Septiadi