Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Perayaan Tahun Baru Masehi dari Sudut Pandang Islam

Deka Yusuf Afandi • Selasa, 31 Desember 2024 | 20:45 WIB

 

Perayaan tahun baru masehi sudut pandang islam.
Perayaan tahun baru masehi sudut pandang islam.

RADARSEMARANG.ID – Setiap pergantian tahun, banyak yang ingin merayakannya. Bahkan sering kaliperayaan di Tahun Baru di isi dengan kemeriahan dan pesta kembang api.

Mungkin belum banyak yang tahu jika ada hukum yang mengatur terkait perayaan Tahun Baru dari sudut agama Islam.

Merujuk dari buku karya Nina Rahmawati yang berjudul ‘'Hari-hari Penting Internasional'’ dijelaskan jika hari Tahun Baru Masehi akan jatuh disetiap tanggal 1 Januari.

Nah, biasanya perayaan Tahun Baru Masehi ini sering ditunggu oleh setiap orang di seluruh dunia karena merupakan sebuah tradisi.

Terlebih, perayaan Tahun Baru ini juga biasanya diadakan dengan pesta kembang api, dengan berkumpul dengan keluarga,kerabat maupun kolega.

Hal inilah yang membuat perayaan tahun baru Masehi begitu meriah setiap tahunnya.

Walaupun dipenuhi dengan kemeriahan pesta kembang api, ada beberapa orang yang masih mempertanyakan terkait perayaan Tahun Baru menurut ajaran Islam.

Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut, disini akan dirangkum mengenai perayaan Tahun Baru Masehi menurut ajaran Islam.

Simak baik-baik penjelasannya berikut.

Dari sudut pandang agama Islam, terkait dengan perayaan tahun baru ternyata ada berbagai pendapat yang menyertainya. Ada yang menganggap perayaan tahun baru Masehi itu haram.

Baca Juga: Lengkap! Jadwal Malam 1 Rajab 2025 Beserta Niat Puasa Rajab

Namun tidak sedikit kalangan yang memperbolehkan perayaan tahun baru Masehi tersebut.

Seperti buku yang berjudul 'Tanya Jawab Islam: Piss KTB' karya PISS KTB dan TIM Dakwah Pesantren, menyebut jika hukum seorang muslim mengikuti perayaan tahun baru selain Islam adalah haram.

Alasannya karena perayaan tersebut termasuk dalam tasyabbuh atau menyerupai dengan orang kafir maupun fasik.

Tak Cuma itu, di dalam buku 'Dewan Fatwa Al Washliyah: Sejarah dan Fatwa-fatwa' karya Ja'far, bahwa seorang muslim yang turut merayakan tahun baru Masehi hukumnya adalah haram.

Hal tersebut tidak hanya mereka yang berpartisipasi di dalamnya, tetapi juga yang turut memfasilitasi maupun menjual sesuatu yang bisa mendukung perayaan tersebut menjadi semarak.

Namun, ada beberapa jurnal yang menyebut jika mengikuti perayaan tahun baru Masehi dianggap sebagai hal yang syubhat. Hal ini tertulis di dalam jurnal karya milik Septi Dwitasari dan Ridwan Rosdiawan yang berjudul ‘'Trend Perayaan Tahun Baru di Kota Pontianak: Perspektif Kegelisahan Seorang Remaja Muslimah'.

Lebih lanjut, ada sebuah hadits yang menjelaskan tentang waktu orang-orang jahiliyah bersenang-senang dan adanya waktu bagi kaum muslim untuk turut bersenang-senang. Disanadkan dari Anas bin Malik bahwa:

"Orang-orang jahiliyah dahulu memiliki dua hari raya yaitu hari Nairuz dan Mihrojan dan di setiap tahun mereka bersenang-senang. Tapi ketika Nabi SAW tiba di Madinah beliau mengatakan, 'Dahulu kalian memiliki dua hari raya untuk bersenang-senang, sekarang Allah telah menggantikan untuk kalian dua hari yang lebih baik yakni hari Idul Fitri dan hari Idul Adha."

Kemudian dijelaskan juga terdapat sebuah riwayat yang menjelaskan tentang perilaku seorang muslim yang mengikuti orang-orang kafir. Diriwayatkan dari Abu Sa'id Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang penuh lika liku) pasti kalian pun akan mengikutinya."

Lebih lanjut disampaikan bahwa para sahabat berkata, "Wahai Rasulullah, apakah yang diikuti adalah Yahudi dan Nashrani?" Beliau menjawab, "Lantas siapa lagi?"

Pendapat yang Boleh Merayakan Tahun Baru Masehi

Selain itu,tidak sedikit yang memberikan pendapat terkait diperbolehkannya untuk melakukan perayaan tahun baru Masehi.

Salah satunya, Majelis Ulama Indonesia yang beranggapan jika datangnya tahun baru Masehi dapat dilakukan serupa dengan hari lainnya. Kaum muslim tidak perlu mengkhususkan. Hal inilah yang membuat perayaan tahun baru Masehi tidak diharamkan selama tidak adanya perilaku maksiat.

Alasan tidak diharamkannya tahun baru Masehi dikarenakan penanggalannya yang sesuai dengan peredaran Matahari atau yang juga dikenal sebagai Syamsiah.

Sementara itu, pada penanggalan Hijriah atau Islam didasarkan pada peredaran Bulan yang disebut sebagai Qamariyah.

Adapun penjelasan tentang penanggalan Syamsiah dan Qamariyah telah disampaikan di dalam firman Allah SWT melalui Al-Quran Surat Yasin ayat 38-39. Sebagaimana Allah SWT berfirman:

وَالشَّمْسُ تَجْرِيْ لِمُسْتَقَرٍّ لَّهَاۗ ذٰلِكَ تَقْدِيْرُ الْعَزِيْزِ الْعَلِيْمِۗ ۝٣٨ وَالْقَمَرَ قَدَّرْنٰهُ مَنَازِلَ حَتّٰى عَادَ كَالْعُرْجُوْنِ الْقَدِيْمِ ۝٣٩

Wasy-syamsu tajrî limustaqarril lahâ, dzâlika taqdîrul-'azîzil-'alîm. Wal-qamara qaddarnâhu manâzila ḫattâ 'âda kal-'urjûnil-qadîm.

Artinya: "(Suatu tanda juga atas kekuasaan Allah bagi mereka adalah) matahari yang berjalan di tempat peredarannya. Demikianlah ketetapan (Allah) Yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui. (Begitu juga) bulan, Kami tetapkan bagi(-nya) tempat-tempat peredaran sehingga (setelah ia sampai ke tempat peredaran yang terakhir,) kembalilah ia seperti bentuk tandan yang tua."

Tentu dengan adanya anjuran yang bisa dilakukan oleh orang yang beriman bisa mendatangkan amalan baik ketika pergantian tahun.

Salah satunya dengan memperbanyak amal baik, misalnya saja berdzikir dan bersyukur. Sebagaimana Allah SWT berfirman di dalam Surat Al-Furqan ayat 62:

وَهُوَ الَّذِيْ جَعَلَ الَّيْلَ وَالنَّهَارَ خِلْفَةً لِّمَنْ اَرَادَ اَنْ يَّذَّكَّرَ اَوْ اَرَادَ شُكُوْرًا ۝٦٢

Wa huwalladzî ja'alal-laila wan-nahâra khilfatal liman arâda ay yadzdzakkara au arâda syukûrâ.

Artinya: "Dia (pula) yang menjadikan malam dan siang silih berganti bagi orang yang ingin mengambil pelajaran atau ingin bersyukur."

Sementara itu,dalam kitab dari Syekh Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki turut menyampaikan pandangan mengenai peringatan-peringatan yang dilakukan oleh seorang muslim. Disampaikan bahwa:

جَرَتْ عَادَاتُنَا أَنْ نَجْتَمِعَ لإِحْيَاءِ جُمْلَةٍ مِنَ الْمُنَاسَبَاتِ التَّارِيْخِيَّةِ كَالْمَوْلِدِ النَّبَوِيِّ وَذِكْرَى الْإِسْرَاءِ وَالْمِعْرَاجِ وَلَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ وَالْهِجْرَةِ النَّبَوِيَّةِ وَذِكْرَى نُزُوْلِ الْقُرْآنِ وَذِكْرَى غَزْوَةِ بَدْرٍ وَفِى اعْتِبَارِنَا أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ عَادِيٌّ لَا صِلَةَ لَهُ بِالدِّيْنِ فَلَا يُوْصَفُ بِأَنَّهُ مَشْرُوْعٌ أَوْ سُنَّةٌ كَمَا أَنَّهُ لَيْسَ مُعَارِضًا لِأَصْلٍ مِنْ أُصُوْلِ الدِّيْنِ لأَنَّ الْخَطَرَ هُوَ فِى اعْتِقَادِ مَشْرُوْعِيَّةِ شَيْءٍ لَيْسَ بِمَشْرُوْعٍ

Artinya: "Sudah menjadi tradisi bagi kita berkumpul untuk menghidupkan berbagai momentum bersejarah, seperti halnya maulid nabi, peringatan isra mi'raj, malam Nisfu Sya'ban, tahun baru Hijriyah, Nuzulul Quran dan peringatan Perang Badar. Menurut pandanganku, peringatan-peringatan seperti ini merupakan bagian daripada tradisi, yang tidak terdapat korelasinya dengan agama, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai sesuatu yang disyariatkan ataupun disunahkan. Kendati demikian, juga tidak berseberangan dengan dasar-dasar agama, sebab yang justru mengkhawatirkan ialah timbulnya keyakinan terhadap disyariatkannya sesuatu yang tidak disyariatkan."

Merujuk dari penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa hukum merayakan tahun baru Masehi dalam Islam memiliki dua pendapat berbeda.

Ada yang mengharamkannya, tetapi tidak sedikit juga yang memperbolehkannya. Kedua pendapat tersebut disertai dengan alasan masing-masing, sehingga keyakinan terhadap hal ini dapat dikembalikan kepada masing-masing.(dka)

Editor : Baskoro Septiadi
#halal haram #Perayaan Tahun Baru #Tahun Baru Masehi #kembang api #Islam #perayaan tahun baru 2025 #TAHUN BARU #tahun baru 2025