RADARSEMARANG.ID – Libur merupakan hal sering ditunggu-tunggu apalagi jika di tahun 2025 ini Pemerintah telah menetapkan hari libur dan cuti bersama pada tahun 2025.
Pemerintah menetapkan 27 haru atau hampir sebulan penuh telah ditetapkan. Jumlah libur ini pun tidak berubah di tahun 2024
Tak hnya itu, libur nasional ini terdiri dari 17 libur nasional dan 10 hari cuti bersama yang termasuk libur Idul Fitri dan Idul Adha 1446 H.
Ketetapan tanggal merah 2025 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. SKB ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Plt. Menteri Ketenagakerjaan Airlangga Hartarto dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Lebih lengkapnya, berikut daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 yang tertulis dalam SKB 3 Menteri terbaru.
Dalam SKB tersebut, menjelaskan jika pelaksanaan cuti bersama tanpa mengurangi hak cuti tahunan para pegawai/karyawan.
Dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.
Selain itu, jika memang benar total hari libur nasional dan cuti bersama 2025 adalah 27 hari, maka rekor libur terbanyak sejatinya ada pada 2024 yang mencapai 29 hari. (dka/bas)
Editor : Baskoro Septiadi