Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Ini Rincian Kenaikan Guru ASN, PPK dan Honorer di 2025, Disesuaikan Golongan

Deka Yusuf Afandi • Sabtu, 30 November 2024 | 17:03 WIB
Prabowo Subinato ketika berpidato di hadapan ratusan guru di puncak Hari Guru Nasional 2025.
Prabowo Subinato ketika berpidato di hadapan ratusan guru di puncak Hari Guru Nasional 2025.

RADARSEMARANG.ID – Sambil meneteskan air mata Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan gaju untk para guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) serta guru honorer atau non- ASN di tahun 2025.

Prabowo mengumumkan kenaikan tersebut usai menghadiri acara puncak Hari Guru Nasional di Velodrome, Jakarta.

Ia juga menyampaikan, prioritas utama dalam pemerintahan di era Prabowo Gibran uakni mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 untuk sektor pendidikan.

"Kami menempatkan pendidikan nomor satu dalam APBN kita. Dan tidak tanggung-tanggung, saya kira pertama kali dalam sejarah Indonesia, alokasi pendidikan dalam APBN tahun 2025 adalah yang tertinggi sepanjang sejarah Republik Indonesia," klaim Prabowo dalam peringatan Hari Guru Nasional, Kamis (28/11).

Ia merincikan untuk guru ASN dan PPPK akan menerima kenaikan sebesar satu kali gaji pokok.

Sementara untuk guru yang non ASN maupun honorer akan menjadi Rp 2 juta.

Tambahan ini diluar gaji yang diberikan oleh sekolah asal mengajar.

"Kita telah tingkatkan anggaran kesejahteraan guru yang berstatus PNS dan PPPK" kata Prabowo.

Prabowo juga bersyukur bisa meningkatkan kesejahteraan para guru meski baru berkuasa selama satu bulan sebagai presiden.

"Karena itu, saya minta tepuk tangan untuk Bu Menkeu (Sri Mulyani) paling meriah," kata Prabowo lagi.

Untuk guru ASN, besaran gaji saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Tahun depan, besaran gaji pokoknya dua kali lipat dari yang berlaku saat ini.

Berikut besarannya gaji guru ASN sesuai PP 5/2024:

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

 

Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200.

Sementara, gaji dan tunjangan guru berstatus PPPK saat ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Gaji PPPK terendah adalah Golongan I sebesar Rp1.938.500 - Rp2.900.900. Adapun gaji PPPK tertinggi adalah Golongan XVII yakni sebesar Rp4.462.500 - Rp7.329.000.

Berikut rinciannya:

Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800

Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000

Dengan dinaikan gaji guru , diharapkan akan memunculkan guru-guru baru yang mau mendidikan siswa agar menuju Indonesia Emas 2045.(dka)

Editor : Tasropi
#pendidikan #Gaji PPPK Guru 2024 #gaji pppk 2024 #Guru Non ASN #Guru honorer (k2) #Hari Guru 2024 #hari guru nasional #hgn 2024 #gaji pppk guru #guru pppk #apbn #non asn #GURU #prabowo subianto #gaji pppk 2025 #Kenaikan Gaji #PPPK #gaji guru #Perayaan Hari Guru Nasional #Guru Honorer