RADARSEMARANG.ID – Sambil meneteskan air mata Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan gaju untk para guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) serta guru honorer atau non- ASN di tahun 2025.
Prabowo mengumumkan kenaikan tersebut usai menghadiri acara puncak Hari Guru Nasional di Velodrome, Jakarta.
Ia juga menyampaikan, prioritas utama dalam pemerintahan di era Prabowo Gibran uakni mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 untuk sektor pendidikan.
"Kami menempatkan pendidikan nomor satu dalam APBN kita. Dan tidak tanggung-tanggung, saya kira pertama kali dalam sejarah Indonesia, alokasi pendidikan dalam APBN tahun 2025 adalah yang tertinggi sepanjang sejarah Republik Indonesia," klaim Prabowo dalam peringatan Hari Guru Nasional, Kamis (28/11).
Ia merincikan untuk guru ASN dan PPPK akan menerima kenaikan sebesar satu kali gaji pokok.
Sementara untuk guru yang non ASN maupun honorer akan menjadi Rp 2 juta.
Tambahan ini diluar gaji yang diberikan oleh sekolah asal mengajar.
"Kita telah tingkatkan anggaran kesejahteraan guru yang berstatus PNS dan PPPK" kata Prabowo.
Prabowo juga bersyukur bisa meningkatkan kesejahteraan para guru meski baru berkuasa selama satu bulan sebagai presiden.
"Karena itu, saya minta tepuk tangan untuk Bu Menkeu (Sri Mulyani) paling meriah," kata Prabowo lagi.
Untuk guru ASN, besaran gaji saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Tahun depan, besaran gaji pokoknya dua kali lipat dari yang berlaku saat ini.
Berikut besarannya gaji guru ASN sesuai PP 5/2024:
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200.
Sementara, gaji dan tunjangan guru berstatus PPPK saat ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Gaji PPPK terendah adalah Golongan I sebesar Rp1.938.500 - Rp2.900.900. Adapun gaji PPPK tertinggi adalah Golongan XVII yakni sebesar Rp4.462.500 - Rp7.329.000.
Berikut rinciannya:
Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Dengan dinaikan gaji guru , diharapkan akan memunculkan guru-guru baru yang mau mendidikan siswa agar menuju Indonesia Emas 2045.(dka)
Editor : Tasropi