RADARSEMARANG.ID – Seorang karyawan mendadak ramai di perbincangkan. Sebab, dirinya mengalami pemotongan gaji gegara slow respon saat cuti.
Akibatnya gaji orang tersebut di potong RP 500 ribu. Postingan tersebut diunggah oleh Semua Bisa Kena pada, Selasa (19/11/2024).
"Bahkan saat slow response karena sedang cuti, gaji Septia pernah dipotong 500 ribu," tulis unggahan tersebut.
Ternyata, kasus tersebut pernah terjadi ketika seorang guru sekolah dasar (SD) yang ada di Tanah Sareal, Bogor, Jawa Barat, menjadi korban pemerasan ketika mengajukan cuti melahirkan.
Cerita guru SD di Bogor ini viral setelah suaminya membuat unggahan di media sosial Instagram.
Suami guru SD itu menyebut, istrinya mengajukan cuti melahirkan pada pekan kemarin.
Di momen itulah, guru SD tersebut diminta mengisi form dan meminta tanda tangan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor.
Bukan hanya itu, ternyata guru SD itu juga diminta mengirimkan uang ketika sudah mendapat tanda tangan di Disdik Kota Bogor.
"Saya mau menanyakan kebijakan di Dinas Pendidikan Kota Bogor. Istri saya seorang pengajar di salah satu sekolah dasar di tanah sareal."
“Minggu kemarin mengajukan cuti melahirkan & diminta untuk isi form cuti lanjut tanda tangan ke pihak Dinas Pendidikan kota bogor."
“Dan ternyata di sana disuruh transfer selesai tanda tangan sebesar Rp. 250.000. Kemudian potongan gaji 50 persen selama cuti melahirkan 3 bulan ke depan."
"Apakah itu termasuk peraturan dinas atau bagaimana ya?" Begitu bunyi keterangan yang ditulis suami guru SD tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, pemotongan gaji karyawan saat sedang cuti karena slow response menurutnya tidak dibenarkan.
Sebab, pada prinsipnya, karyawan yang sedang cuti berhak menerima gaji. Pemotongan gaji ketika karyawan sedang cuti melanggar aturan Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Hal itu tercantum dalam Pasal 84 UU No 6/2023 yang berbunyi sebagai berikut:
"Setiap Pekerja/Buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (cuti dan waktu istirahat) berhak mendapat upah penuh."
Adapun cuti wajib diberikan kepada pekerja/buruh sebanyak 12 hari dalam setahun dengan catatan karyawan tersebut telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.
"Jadi tidak ada alasan apapun yang dapat dibenarkan bagi perusahaan yang hendak memotong upah karyawan, termasuk bila yang bersangkutan slow respons terhadap panggilan perusahaan," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/11/2024).
Anwar menyampaikan, pemotongan gaji hanya dapat dilakukan dengan persetujuan karyawan dengan memberikan surat kuasa bagi perusahaan untuk memotong upah tersebut.
Adapun bagi perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya dalam membayarkan gaji karyawan yang sedang cuti bisa dikenai sanksi.
Sanksi tersebut tercantum dalam Pasal 187 Undang-Undang No 6 Tahun 2023, yaitu berupa pidana kurungan dan denda.
"Bila perusahaan melanggar ketentuan tersebut, maka akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 12 bulan dan/atau pidana denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp 100 juta," tegasnya.
Jika karyawan menemukan perusahaan yang memotong gaji karyawan saat sedang cuti atau melanggar aturan lainnya bisa melaporkan hal tersebut ke Dinas Tenaga Kerja setempat.(dka)
Editor : Tasropi