RADARSEMARANG.ID - Masyarakat Indonesia dalam waktu dekat akan menghadapi tantangan kenaikan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
Melalui kebijakan pemerintah, pihaknya telah mengumumkan kenaikan tarif PPN 12 persen yang sebelumnya sebesar 11 persen.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah memastikan kenaikan tarif PPN terbaru ini akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Adapun kenaikan tarif PPN 12 persen ini disebutnya telah sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan "Sudah ada UU-nya, kita perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan”.
“Tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa," ungkap dia seperti yang dikutip dari laman JawaPos.com pada Minggu (17/11).
Namun, kenaikan tarif PPN 12 persen ini tampak menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai kalangan.
Banyak yang khawatir akan dampaknya terhadap harga barang dan jasa sehari-hari, hingga mempengaruhi daya beli masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah berharap langkah kenaikan tarif PPN 12 persen ini menurutnya akan membantu menyehatkan APBN.
Lalu, apa saja jenis barang dan jasa dengan tarif PPN 12 persen tersebut?
Berikut ini daftar lengkap jenis barang dan jasa yang diperkirakan akan dikenakan tarif PPN 12 persen mulai awal tahun 2025 mendatang.
Sejumlah barang berwujud yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen meliputi barang elektronik, seperti televisi, kulkas, hingga smartphone.
Kemudian, pakaian dan barang-barang fashion, kosmetik, tas, sepatu, tanah dan bangunan. Disusul dengan perabot rumah tangga, seperti kursi, meja, dan lemari.
Berikutnya ada makanan olahan yang tersedia dalam kemasan, seperti snack, merupakan salah satu kategori yang akan dikenakan PPN 12%.
Kendaraan bermotor, yang mencakup mobil, sepeda motor, dan truk, juga termasuk dalam objek pajak.
Selain itu, kenaikan tarif PPN 12 persen pada layanan jasa meliputi pulsa telekomunikasi, serta platform streaming seperti Netflix dan Spotify.
Meski demikian, beberapa jenis barang dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen berasal dari perusahaan atau lembaga yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Dalam konteks ini, PKP memiliki tanggung jawab untuk menyetorkan dan melaporkan PPN kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta memungut pajak tersebut dari konsumen mereka.
Editor : Baskoro Septiadi