RADARSEMARANG.ID, Jakarta—Akademisi Rocky Gerung dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Forum Komunikasi Sanyri Indonesia (FOKSI).
Pelaporan terkait ucapan Rocky di salah satu televisi swasta nasional yang menyebut bahwa anak sulung Presiden Jokowi, yakni Gibran Rakabuming Raka, kerap dikunjungi sejumlah menteri ketika menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Untuk diketahui, saat menjadi salah satu narasumber Rakyat Bersuara di iNews yang dipandu Aiman, Rocky menyampaikan bahwa Gibran pernah datang ke rumahnya untuk minta dikritik.
Baca Juga: Dua Terduga Teroris Jaringan JAD Ditangkap di Bima, Peran Keduanya Bikin Merinding
"Gibran ke rumah saya. 'Om Rocky, saya mau belajar'. 'Duduk di situ luh, kalau mau belajar tuh'. 'Kasih saya kritik Om Rocky," ujar Rocky menirukan percakapannya dengan Gibran seperti dikutip dari acara Rakyat Bersuara di iNews yang tayang pada Selasa (3/9/2024).
Kepada Gibran, Rocky tidak hanya mengkritiknya. Tapi juga ke adik iparnya, Bobby Nasution. "Anda belum saya kritik karena belum jadi wakil presiden. Pada waktu itu, dia wali kota (Surakarta), saya kritik," ujarnya.
Dalam pertemuan di rumahnya itu, Gibran sempat bercerita bahwa setiap Sabtu, menteri mendatanginya. "Setiap Sabtu, berbagai macam menteri datang ke dia, kasih duit supaya Solo.... Saya bilang you koruptor tuh. Saya kasih kritik dia enggak marah," ujarnya.
Selain minta dikritik, Gibran datang ke rumah Rocky karena bosan dengan kuliah-kuliah yang diberikan PDI Perjuangan.
Ketua Foksi Muhammad Natsir Sahib mengklaim, pihaknya bersama aktivis telah membuat laporan polisi melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Sabtu (7/9/2024). Kata Natsir, apa yang disampaikan Rocky Gerung merupakan narasi yang seolah-olah ingin mengamputasi kepercayaan publik terhadap Gibran.
"Ini sebagai upaya saya sebagai pendukung Gibran, saya kebetulan relawan kemarin, dan juga termasuk masyarakat yang dirugikan ingin memberikan laporan kepada kepolisian," kata Natsir saat ditemui, Sabtu (7/9/2024).
Natsir menyebut, laporannya masih dalam tahap kajian pihak Polda.
Dalam delik pidana, kata Natsir, unsur pidana terpenuhi.
Hanya saja, secara teknis, pelaporan masuk ke Pasal 310 dan 311. Sehingga harus Gibran yang melapor langsung ke Polda Metro Jaya.
"Tapi, kalau masuk undang-undang ITE, itu yang sedang lagi dikaji, karena memang kehebohan di masyarakat tidak ada," ungkapnya.
Natsir juga menyampaikan bahwa pihaknya segera mensomasi Rocky Gerung. Rocky diminta mengklarifikasi pernyataannya kepada publik bahwa hal-hal yang disampaikan tersebut tidak benar.
"Saya berharap 1 x 24 jam (klarifikasi) sesama anak bangsa saya menghormati juga pernyataan Rock Gerung sebagai pengkritik dan influencer, tapi tolong jaga adab dan etika," ucapnya. (isk)
Editor : Iskandar