RADARSEMARANG.ID - Rapat paripurna DPR RI terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang atau RUU Pilkada ditunda pada Kamis (22/8).
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad karena jumlah anggota DPR yang hadir tidak kuorum.
“Hanya 89 hadir, izin 87 orang, oleh karena itu kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat paripura karena kuorum tidak terpenuhi,” kata Dasco di Gedung Parlemen DPR RI, 22 Agustus 2024.
Mengenai hal tersebut, Dasco belum memastikan sampai kapan penundaan ini dilakukan. Selanjutnya, penundaan ini diketok saat Dasco memimpin sidang.
Padahal, sebelumnya DPR RI dijadwalkan akan mengesahkan RUU Pilkada setelah mengesahkan draf RUU ini kemarin.
Badan Legislasi dan Pemerintah menggelar empat rapat selama tujuh jam. Draf ini pun disepakati dalam waktu sehari.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan dua putusan pada 20 Agustus kemarin, yakni Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Adapun Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen kursi atau 25 persen perolehan suara sah, diturunkan berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
Ada empat klasifikasi besaran suara sah berdasarkan putusan MK, yakni 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait. Berdasarkan klasifikasi ini, syarat ambang batas untuk Jakarta adalah 7,5 persen suara sah.
Artinya, PDIP bisa mengusung calon gubernur di Jakarta.
Akan tetapi, Baleg DPR RI dan Pemerintah berupaya mengakali Putusan MK ini. DPR memasukan syarat ambang batas di dalam Pasal 40 draf RUU Pilkada.
Baca Juga: Merasa Dirugikan, Masyarakat dan Pekerja Lepas Dikabarkan Gugat UU Tapera ke MK, Begini Isinya
Namun, panitia kerja DPR RI hanya menyepakati penurunan syarat ambang batas Pilkada hanya berlaku bagi partai yang tak memiliki kursi DPRD.
Dalam draf RUU Pilkada, partai politik yang mendapatkan kursi parlemen daerah tetap menggunakan syarat lama ambang batas Pilkada.
Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Ketentuan RUU Pilkada ini membuat PDIP tidak bisa mencalonkan gubernur dan wakil gubernur di Jakarta.
Lewat Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi juga memutuskan batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon.
Akan tetapi, Baleg DPR RI dan Pemerintah berupaya mengakali Putusan MK ini.
DPR memasukan syarat ambang batas di dalam Pasal 40 draf RUU Pilkada. Namun, panitia kerja DPR RI hanya menyepakati penurunan syarat ambang batas Pilkada hanya berlaku bagi partai yang tak memiliki kursi DPRD. (dev/bas)
Editor : Baskoro Septiadi