Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kesempatan Mendaftar CPNS 2024 Khusus IKN, Ini Rinciannya

Deka Yusuf Afandi • Selasa, 20 Agustus 2024 | 21:32 WIB
CPNS IKN 2024
CPNS IKN 2024

 

RADARSEMARANG.ID – Pembukaan CPNS 2024 sudah dimulai, banyak kesempatan yang bisa dilakukan oleh calon pelamar.

Salah satunya mendaftar di Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Pada 2024 ini, khusus untuk CPNS IKN 2024 sudah diumumkan melalui https://www.ikn.go.id/karier.

Sebanyak 600 formasi CPNS yang nantinya akan di tempatkan di Ibu Kota Nusantara itu. Infonya, jika calon pelamar CPNS 2024 keterima,

Bahkan terdapat 3 syarat yang bisa dilakukan dengan mudah, yakni jalur umum, jalur khusus serta Jalur khusus nantinya akan diisi oleh peraih predikat cumlaude, penyandang disabilitas, dan putra/putri kalimantan.

Beberapa jabatan yang tersedia, seperti administrator, analis akuakultur, analis data ilmiah, dan analis hukum ilmiah. Untuk detail mengenai jurusan dan jabatan yang telah tersedia, dapat diakses melalui link berikut:

Persyaratan Umum Berikut rincian persyaratan umum bagi pelamar CPNS di Otorita IKN:

Warga Negara Republik Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kriteria usia serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada laman https://sscasn.bkn.go.id Sehat jasmani dan rohani

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Dalam hal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang (Pyb)

Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat Politik Praktis Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan Bersedia ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Persyaratan khusus Berikut rincian syarat khusus:

1. Pelamar khusus lulusan terbaik (cumlaude)

Berikut persyaratan khusus bagi yang ingin mendaftar di jalur lulusan terbaik (cumlaude)

Lulusan Strata 1 (S-1) atau Strata 2 (S-2) perguruan tinggi dalam negeri, berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau lembaga akreditasi mandiri pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah.

Putra/Putri lulusan terbaik berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude dibuktikan dengan keterangan “Dengan Pujian”/Cumlaude pada Ijazah atau Transkrip

Lulusan Strata 1 (S-1) atau Strata 2 (S-2) dari perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya (setara dengan cumlaude) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi; dan

Menguasai bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction yang masih berlaku dengan nilai minimal 500 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 173/Internet Based TOEFL minimal 61/TOEIC minimal 575/ IELTS minimal 6,0).

2. Pelamar khusus penyandang disabilitas

Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, memiliki Ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau lembaga akreditasi mandiri pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah

Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:

Bagi lulusan D-III, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,5 (dua koma lima) skala 4,0 (empat koma nol) Bagi lulusan D-IV dan S-1, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) skala 4,0 (empat koma nol) Pelamar memiliki Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya Pelamar melampirkan tautan/link video singkat yang menunjukkan Kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di YouTube/Google Drive/Dropbox/media penyimpanan lainnya).

Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.

3. Pelamar khusus putra/putri Kalimantan

Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki Ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau lembaga akreditasi mandiri pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah

Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:

Bagi lulusan D-III,

Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) skala 4,0 (empat koma nol)

Bagi lulusan D-IV dan S-1, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,0 (tiga koma nol) skala 4,0 (empat koma nol)

Bagi lulusan S-2, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,25 (tiga koma dua puluh lima) skala 4,0 (empat koma nol)

Nilai rata-rata Ijazah minimal 7,0 (tujuh koma nol) skala 10,0 (sepuluh koma nol) atau nilai rata-rata Ijazah minimal 70,0 (tujuh puluh koma nol) skala 100,0 (seratus koma nol)

bagi lulusan Sekolah Menengah Atas/ sederajat Pelamar harus merupakan penduduk Kalimantan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/ Kota Kalimantan

pada saat pembuatan akun di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada laman https://sscasn.bkn.go.id

Bagi pelamar yang memiliki kualifikasi Pendidikan Diploma IV (DIV), Strata 1 (S-1), atau Strata 2 (S-2) menguasai bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction yang masih berlaku dengan nilai minimal 500 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 173/Internet Based TOEFL minimal 61/TOEIC minimal 575/ IELTS minimal 6,0).

Demikian artikel terkait CPNS IKN 2024, jika tertarik cobalah untuk mendaftar. (dka/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#CPNS 2024 #CPNS IKN 2024 #Pembukaan CPNS 2024 #Formasi CPNS #CPNS IKN