Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Inilah Daftar Bansos 2024 dari Pemerintah yang Bakal Cair, Ada BLT hingga BPNT

Muhammad Iqbal Amar • Senin, 12 Agustus 2024 | 17:54 WIB
Bansos BLT Kesra Rp900 Ribu Sudah Cair Begini Cara, Syarat Ambilnya
Bansos BLT Kesra Rp900 Ribu Sudah Cair Begini Cara, Syarat Ambilnya

RADARSEMARANG.ID - Bantuan Sosial (bansos) 2024 bakal digulirkan kembali oleh pemerintah.

Bansos tersebut menyasar KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang akan dibagikan kepada masyarakat di tahun 2024.

Adapun penerima Bansos 2024 adalah masyarakat yang membutuhkan atau namanya telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Penerima manfaat adanya bansos 2024 ini diharapkan dapat mengurangi beban hidup keluarga pra sejahtera.

Serta pemerintah berharap masyarakat dapat memenuhi semua kebutuhan hidup dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Terdapat lima bansos yang bakal disalurkan di tahun 2024 ini. Berikut daftar lengkap bansos yang bakal disalurkan di tahun 2024.

  1. BLT Dana Desa 2024

Masyarakat atau setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhak menerima bansos berupa uang tunai senilai Rp. 300 ribu. Bantuan ini berasal dari dana desa yang disalurkan oleh pemerintah ke setiap desa.

Secara teknis pihak desa atau kelurahan akan memberikan undangan terhadap pihak penerima bansos untuk mendapatkan bantuan ini.

Mekanisme penyaluran BLT Dana Desa ini menyesuaikan dari pihak desa. Ada yang dilakukan dua bulan sekali ataupun tiga bulan sekali.

  1. Bantuan Sembako Pangan (BPS)

Bansos dalam bentuk sembako pangan ini setiap KPM berhak menerima bantuan senilai Rp. 200 ribu. Sebelumnya bantuan tersebut bernama Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Bantuan ini disalurkan ke rekening masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulan secara berkala melalui jaringan atm HIMBARA (BNI, BRI, Bank Mandiri & BTN) ataupun dapat melalui kantor pos. Bantuan Sembako Pangan ini diberikan kepada 18,8 juta KPM se-Indonesia.

  1. Bantuan Iuran JKN

Selain dalam bentuk tunai, pemerintah juga memberikan bantuan sosial berupa dana kesehatan kepada Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN).

Bantuan yang diterima oleh penerima berupa iuran kesehatan sebesar Rp42.000 yang akan langsung dibayarkan ke rumah sakit atau tempat layanan kesehatan yang penerima daftar.

Program ini dapat diakses cukup mudah dan berlaku seumur hidup, juga dapat digunakan di seluruh layanan kesehatan seperti puskesmas, klinik rumah sakit dan lainnya.

  1. Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)

Selain ketiga bantuan diatas, terdapat bantuan sosial PKH yang merupakan bantuan sosial rutin yang disediakan oleh Kementerian Sosial setiap 3 bulan.

Bantuan PKH ini sudah memasuki tahap 3 yang akan cair selama periode Juli, Agustus dan September 2024.

Bantuan ini akan diberikan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Jumlah bantuan sosial (bansos) PKH tahap 3 bervariasi berdasarkan kategori KPM-nya, mulai dari Rp 225 ribu hingga Rp 750 ribu dalam setiap 3 bulan.

Misalnya, kelompok yang termasuk dalam kategori pendidikan anak SD/Sederajat akan menerima bansos PKH tahap 3 sebesar Rp225.000 per 3 bulan atau Rp900.000 per tahun.

Sementara itu, kelompok penerima yang termasuk kategori ibu hamil ataupun anak usia dini (0-6 Tahun) akan mendapatkan bantuan PKH tahap 3 sebesar Rp750.000 per 3 bulan atau Rp3.000.000 per tahun.

Bansos PKH tahap 3 akan dikirimkan secara langsung ke rekening penerima melalui jaringan atm HIMBARA (BNI, BRI, Bank Mandiri & BTN).

  1. Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)

Di bidang pendidikan, terdapat bantuan sosial berupa Program Indonesia Pintar (PIP) yang ditujukan kepada siswa SD, SMP, SMA/SMK, serta mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam keuangan.

Bantuan ini juga diberikan kepada pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan siswa dengan kebutuhan khusus, termasuk mereka yang terdampak bencana alam, yatim piatu, dan korban musibah lainnya.

Besar bantuan ini bervariasi sesuai jenjang pendidikan, mulai dari Rp 450 ribu hingga Rp 1,8 juta.

Bantuan ini disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) yang dimiliki setiap penerima PIP, termasuk yang terdaftar di BRI, BNI, dan BSI.

Penyaluran PIP dilakukan dalam tiga tahap, dengan setiap tahap berlangsung setiap 3-4 bulan sesuai jadwal yang ditetapkan. Penyaluran PIP tahap 2 dimulai dari bulan Mei hingga Juli 2024. 

Editor : Baskoro Septiadi
#blt dana desa #pencairan pkh #Program Indonesia Pintar (PIP) #Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) #PKH (Program Keluarga Harapan) #BPNT #bantuan sosial #KPM (Keluarga Penerima Manfaat) #BLT #bantuan sosial (bansos) #Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) #BANSOS #daftar bansos 2024 #Bansos PKH 2024 #bansos pemerintah #bansos BPNT