Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Daftar Potongan Gaji Karyawan Ditambah dengan Tapera, Jika Ditotal Jumlahnya Mengejutkan

Aris Hariyanto • Rabu, 29 Mei 2024 | 02:32 WIB
Ilustrasi uang gaji karyawan.
Ilustrasi uang gaji karyawan.

RADARSEMARANG.ID - Baru-baru ini, pemerintah telah menerapkan program Tapera yang menjadi tambahan potongan gaji karyawan.

Ada sejumlah potongan yang dikenakan pada gaji karyawan sebelumnya termasuk PPh 21, iuran BPJS, dan yang terbaru adalah Tapera.

Besar potongan Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) diketahui sebesar 3% dari gaji atau upah karyawan yang akan dipotong setiap bulannya.

Sedangkan untuk karyawan swasta, pemberi kerja akan membayarkan 0,5% dan karyawan akan membayar 2,5%.

Di sisi lain, karyawan yang bekerja secara mandiri harus membayar sendiri potongan Tapera sebesar 3% setiap bulannya.

Kedepannya, pemerintah akan membentuk Komite Tapera untuk merumuskan kebijakan umum, dan Badan Pengelola Tapera dalam mengelola dana tersebut.

Berikut ini daftar potongan gaji karyawan yang harus dibayarkan karyawan setiap bulannya.

1. BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan melakukan pemotongan sebesar 5% dari gaji bulanan karyawan, dengan rincian perusahaan menanggung 4% dan 1% ditanggung karyawan.

2. BPJS Ketenagakerjaan
Dalam program ini karyawan membayar iuran untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun.

Berikut rinciannya;

• JKK: 0,24% dari gaji bulanan (dibayar perusahaan)
• JKM: 0,3% dari gaji bulanan (dibayar perusahaan)
• JHT: 5,7% dari gaji bulanan; 3,7% dari perusahaan dan 2% dari gaji karyawan
• Jaminan Pensiun: 3% dari gaji bulanan; 2% dari perusahaan dan 1% dari gaji karyawan.

3. PPh 21
Merupakan kewajiban pembayaran pajak bagi individu dan badan yang mendapatkan penghasilan. Diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 dan Perdirjen Pajak No. Per-32/PJ/2015.

PPh 21 tidak dikenakan dengan cara yang sama seperti BPJS. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi jumlah PPh 21, seperti gaji pokok, tunjangan, penghasilan yang tidak kena pajak, dan faktor lainnya.

4. Tapera
Karyawan akan dipotong 2,5% dari gaji bulanan mereka sebagai iuran Tabungan Perumahan Rakyat untuk pembangunan perumahan.

Untuk perhitungannya, misalnya kita mengambil contoh gaji karyawan UMK Semarang 2024 sebesar Rp 3.243.969.

Selanjutnya, dari besarnya potongan gaji yang telah disebutkan diatas, jika ditotal nilainya sebesar kurang lebih 6,5%.

Setelah dipotong gaji, jumlah gaji bersih yang diterima oleh karyawan kurang lebih sebesar Rp 3.033.111.

Angka ini tentu cukup mengejutkan. Namun jumlah tersebut belum termasuk potongan PPh 21 yang akan dilaporkan sekali dalam setahun.

Perlu diingat bahwa ini hanyalah contoh dan angka-angka yang digunakan, mungkin berbeda dan tergantung pada kebijakan perusahaan, serta regulasi pemerintah yang berlaku.

Editor : Baskoro Septiadi
#tabungan perumahan rakyat #potongan gaji #tapera #gaji bersih #Gaji Pokok #karyawan #gaji karyawan #UMK Semarang #pph 21 #iuran bpjs