RADARSEMARANG.ID - Menjadi bagian dari pegawai negeri pastinya memiliki persyaratan tertentu dalam seleksi yang dilakukan saat pendaftaran.
Sudah menjadi persyaratan bagi para pelamar untuk diwajibkan tidak menggunakan kacamata karena penyakit mata seperti rabun jauh maupun dekat.
Salah satu Instansi bergengsi yang menyediakan banyak posisi dan memiliki jangka karir yang bagus adalah Kemenkumham ( Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia).
Para pelamar yang mencoba mendaftar bekerja sebagai pegawai atau staff di Kemenkumham juga diberikan beberapa persyaratan lain seperti berbagai tes kemampuan, tinggi badan dan juga tes fisik yang harus dipenuhi.
Tapi apakah benar semua posisi di Kemenkumham tidak diperkenankan memakai kacamata dan harus memiliki tinggi sesuai syarat?
Lalu bagaimana dengan orang-orang berkacamata dan orang yang memiliki tinggi badan kurang diatas syarat yang ditentukan? Jawabannya ada.
Menurut informasi dari akun TikTok @jagoanhandal_johan yang merupakan seorang Kepala Bapas di Instansi Kemenkumham yang bertugas di Nusa Kambangan, Cilacap.
Ia menyertakan seorang rekannya yang bernama Jatmiko untuk menjelaskan bagaimana ia bisa masuk dan bekerja di Instansi Kemenhumkan ini.
Perlu diketahui, Jatmiko adalah orang yang memakai kacamata akibat rabun jauh minus tujuh setengah dan memiliki tinggi badan 159 cm.
Untuk bagian yang menaungi Jatmiko, ia menyebutkan bahwa ada posisi yang tidak membutuhkan persyaratan yang sulit untuk merekrut karyawan apalagi dari fresh graduate.
Bagian tersebut adalah Formasi Pembimbing Kemasyarakatan, bagian yang menaungi hubungan dengan masyarakat di wilayah tersebut.
Formasi Pembimbing Kemasyarakatan menurut undang-undang adalah petugas kemasyarakatan pada balai permasyarakatan yang ditunjuk dan/atau diangkat menjadi pembimbing kemasyarakatan.
Baca Juga: Info dan Cara Daftar Seleksi Sekolah Kedinasan 2024, Lulus Bisa Langsung Jadi CPNS
Untuk jobdesknya, Formasi Pembimbing Kemasyarakatan bertugas untuk membuat laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan persidangan dalam perkara anak.
Juga melakukan pendampingan, bimbingan dan pengawasan terhadap anak selama proses diversi dan pelaksanaan kesepakatan.
Untuk mendaftar di Formasi Pembimbing Kemasyarakatan, hanya diperlukan ijazah S1 dari berbagai jurusan diantaranya adalah Psikologi, Hukum, Sosiologi, Kriminologi, Manajemen dan Komunikasi.
Syarat lainnya tidak terlalu berat, di bagian ini tidak adanya persyaratan wajib tentang tinggi badan, pemakaian kacamata ataupun gigi yang tidak rata ataupun gigi yang berlubang.
Editor : Baskoro Septiadi