RADARSEMARANG.ID - Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) biasanya cukup dinanti oleh masyarakat pemilik kendaraan bermotor.
Maklum saja, pemutihan pajak adalah suatu program penghapusan atau pengampunan denda pajak yang dibebankan pada pemilik kendaraan.
Pemutihan pajak sering dilaksanakan oleh pemerintah dengan tujuan untuk meringankan beban pajak kendaraan di masyarakat dan harapannya program ini bisa menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya.
Masyarakat baik orang pribadi maupun badan yang memiliki kendaraan bermotor akan dikenakan pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor.
Kendaraan bermotor ini ialah kendaraan beroda dua atau lebih yang digunakan di semua jenis jalan dan digerakkan oleh tenaga mesin.
Kendaraan bermotor memiliki 2 jenis pajak, yaitu pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan setiap tahun dan pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan setiap 5 tahun.
Adapun, untuk pajak tahunan dapat dibayar oleh pemilik kendaraan saat mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sedangkan pajak per lima tahun akan dikenakan bertepatan dengan mengganti pelat kendaraan.
Sementara itu, besarnya nilai pajak kendaraan yang harus dibayar bervariasi, tergantung pada jenis, tahun, serta kepemilikan yang keberapa.
Sehingga, ketika kita melihat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik orang lain besaran pajaknya akan berbeda dengan milik kita.
Lebih lanjut, pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi atau denda jika tidak membayar pajak sesuai batas waktu yang ditentukan.
Adapun, denda yang ditanggung bukanlah jumlah yang sedikit dan dapat membebani pemilik kendaraan.
Maka dari itu, program pemutihan pajak kendaraan menjadi salah satu upaya untuk mengurangi beban pemilik kendaraan.
Pemutihan pajak kendaraan adalah suatu program pemerintah berupa penghapusan atau pengampunan denda pajak yang dibebankan pada pemilik kendaraan.
Dasar Hukum Pemutihan Pajak Kendaraan
Semua daerah di Indonesia telah memiliki jadwal untuk pemutihan pajak kendaraan bermotor. Sehingga, ketentuan pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan ini juga tergantung pada daerah masing-masing dan menjadi hal yang sah saja.
Seperti yang tercantum pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa pemilik kendaraan bermotor wajib mengurus dan melunasi pajak sebelum masa 2 (dua) tahun habis. Apabila hingga 2 (dua) tahun belum memperpanjang maka status kepemilikannya dihapus.
Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan
Program pemutihan pajak kendaraan tidak hanya bermanfaat atau menguntungkan bagi pemilik kendaraan, dalam hal ini wajib pajak, tetapi juga bermanfaat bagi pemerintah.
Bagi pemilik kendaraan (wajib pajak), program pemutihan pajak kendaraan membuat wajib pajak lebih ringan dalam membayar pajak yang dibebankan.
Selain itu, wajib pajak juga dapat melegalkan kendaraan miliknya tanpa harus takut. Sedangkan, bagi pemerintah program pemutihan pajak kendaraan membantu pemerintah dalam hal menjadikan wajib pajak taat dan patuh membayar pajak dan menambah penerimaan pemerintah.
Sebagai pemilik kendaraan, termasuk mobil, membayar pajak merupakan suatu kewajiban yang harus ditunaikan.
Meski demikian, membayar pajak kendaraan menjadi hal yang sering kali membebani finansial sebagian orang, terlebih bagi mereka yang tidak menyiapkan pos pengeluaran untuk hal tersebut.
Beruntungnya, ada satu solusi yang bisa dimanfaatkan bagi pemilik kendaraan, yaitu dengan mengikuti pemutihan pajak mobil.
Sejumlah manfaat yang bisa didapatkan dari program pemutihan pajak, meliputi:
- Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
- Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun ke-5
- Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I
Seluruh program di atas memiliki syarat, jadwal dan ketentuan masing-masing sesuai kebijakan, sehingga Anda harus memahami serta menyiapkan dokumen yang diperlukan agar bisa mendapatkan manfaat dari masing-masing program yang ada di pemutihan pajak.
Syarat untuk Mendapatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Mobil dan Motor
Bagi Anda yang hendak mendapatkan manfaat dari program pemutihan pajak kendaraan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Syarat untuk pajak kendaraan bermotor
- e-KTP asli
- STNK asli
- Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) terakhir
- BPKB asli (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan / ganti plat)
Kendaraan dihadirkan di SAMSAT sesuai domisili (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan / ganti plat) - Bukti hasil cek fisik (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan / ganti plat).
Syarat untuk BBNKB II
- e-KTP asli pemilik baru
- STNK asli
- BPKB asli
- SKKP/SKPD terakhir
- Bukti pengalihan kepemilikan atau kwitansi jual beli kendaraan
- Bukti hasil cek fisik
- Kendaraan dihadirkan di SAMSAT
- Seluruh berkas dilampirkan salinannya.
Bagaimana langkah mengikuti program pemutihan pajak?
1. Urus di Kantor Samsat
Setelah Pemohon datang langsung ke kantor Samsat jmembawa berkas persyaratan yakni bawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan BPKB fotokopi. Dokumen tersebut dimasukkan dalam map. Sedangkan BPKB asli dan kwitansi pembelian dimasukkan dalam map terpisah. Jika proses balik nama beda wilayah maka pemohon wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu. Berikut langkah pengurusan di samsat:
2. Cek Fisik Kendaraan
kendaraan yang ingin di balik nama harus dibawa ke tempat cek fisik. Jika sudah selesai Taxmates akan diberi lembaran hasil cek fisik (gesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan) untuk diserahkan bersama dengan berkas kelengkapan yang telah bikers siapkan ke loket pengesahan cek fisik khusus balik nama (tukar nama).
Setelah selesai divalidasi, hasil pengesahan cek fisik dan berkas akan kembali diserahkan. Hasil pengesahan cek fisik dan kwitansi pembelian agar difotokopi dan disimpan untuk melakukan pengurusan balik nama BPKB di Polda setelah STNK selesai di balik nama di Samsat.
3. Daftar Balik Nama
Daftar balik nama dilakukan di loket pendaftaran balik nama yang terletak di dalam gedung Samsat. Berkas yang harus disiapkan untuk pendaftaran ini yakni STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000.
4. Ambil berkas dan Bayar Pajak
Jika sudah waktunya ambil Anda datang lagi ke Kantor Samsat dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli. Berikan tanda terima ke loket pendaftaran balik nama, fotokopi kwitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas, dan tunjukkan BPKB asli jika diminta. Dokumen itu akan disatukan ke dalam satu map. Anda lalu diberikan notice pajak yang mencantumkan perincian dan jumlah pajak yang harus dibayar.
5. Pengambilan STNK
Setelah membayar pajak, tinggal menunggu dipanggil untuk mengambil STNK yang telah selesai diganti namanya (balik nama) menjadi atas nama pemilik baru.
Editor : Baskoro Septiadi