RADARSEMARANG.ID - Pemutihan pajak adalah suatu program penghapusan atau pengampunan denda pajak kendaraan bermotor.
Pemutihan pajak sering dilaksanakan oleh pemerintah daerah masing - masing dengan tujuan untuk meringankan beban pajak kendaraan di masyarakat dan harapannya program ini bisa menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya.
Pemutihan pajak selalu menjadi program yang ditunggu oleh masyarakat. Lantas, bagaimana dengan ketentuannya?
Pemutihan pajak kendaraan diadakan oleh daerah masing - masing, tidak serentak, jadi tiap daerah memiliki program dan jangka waktu yang berbeda.
Beberapa daerah memberlakukan kebijakan penghapusan denda atau sanksi administratif bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak kendaraan bermotor.
Sedikit banyak kebijakan pemutihan denda akan membantu pemilik kendaraan, artinya pemilik tidak perlu membayar denda yang dibebankan saat telat membayar pajak.
Dalam mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ada syarat dan dokumen yang harus dibawa.
Untuk pembayaran PKB, umumnya ada 3 syarat dokumen dalam pengurusan pemutihan pajak kendaraan, yaitu sebagai berikut:
- KTP sesuai nama STNK
- Siapkan surat atau dokumen yang diperlukan yaitu STNK asli
- Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)
Sementara untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) syaratnya yaitu:
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai
3. Daftar Balik Nama
Daftar balik nama dilakukan di loket pendaftaran balik nama yang terletak di dalam gedung Samsat. Berkas yang harus disiapkan untuk pendaftaran ini yakni STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000.
4. Ambil berkas dan Bayar Pajak
Jika sudah waktunya ambil Anda datang lagi ke Kantor Samsat dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli. Berikan tanda terima ke loket pendaftaran balik nama, fotokopi kwitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas, dan tunjukkan BPKB asli jika diminta. Dokumen itu akan disatukan ke dalam satu map. Anda lalu diberikan notice pajak yang mencantumkan perincian dan jumlah pajak yang harus dibayar.
5. Pengambilan STNK
Setelah membayar pajak, tinggal menunggu dipanggil untuk mengambil STNK yang telah selesai diganti namanya (balik nama) menjadi atas nama pemilik baru. (*/bas)
Editor : Baskoro Septiadi