Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Begini Tugas KPPS dalam Pemilu 2024, Kerja Satu Bulan Dapat Bayaran Segini

Aris Hariyanto • Kamis, 14 Desember 2023 | 16:31 WIB

 

Logo maskot Pemilu 2024.
Logo maskot Pemilu 2024.

RADARSEMARANG.ID, - KPPS merupakan sebuah kelompok yang tergabung dalam suatu badan ad hoc penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Kepanjangan KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang dibentuk oleh PPS atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) tiap Kabupaten/Kota.

Tugas utama KPPS melakukan pemungutan suara dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Untuk menjalankan tugas tersebut, KPPS diharapkan memiliki sifat transparan, netral, akurat, dan bertanggung jawab.

Dalam aturan hukum yang berkaitan dengan KPPS, terdapat 7 anggota KPPS yang dipilih dari masyarakat sekitar TPS dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Dalam komposisi keanggotaan KPPS, harus dapat memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30% dari total jumlah anggota terpilih.

Selanjutnya, susunan anggota KPPS terdiri dari 1 orang ketua yang juga berperan sebagai anggota, dan 6 orang anggota.

Ketua KPPS dipilih dari dan oleh anggota KPPS sesuai dengan Pasal 29. Dalam hal ini, ketua KPPS juga berfungsi sebagai salah satu anggota KPPS.

Adapun tugas KPPS dalam pemilu 2024 telah diatur dalam pasal 30 ayat 1 dan 3 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No.8 Tahun 2022.

Berikut ini tuga KPPS dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, yang dikutip dari laman fahum.umsu.ac.id.

1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS.

3. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS (Panitia Pemungutan Suara)

4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS, sesuai dengan peraturan perundang-undangan

5. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS

6. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPPS bertugas menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS.

Selain itu tugas KPPS juga memberikan pelayanan kepada pemilih yang mempunyai kebutuhan khusus.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, ketua KPPS akan mendapatkan bayaran sebesar Rp 1,2 juta per bulan, sedangkan anggotanya sebesar Rp 1,1 juta per bulan.

Kemudian, untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS), bayaran ketua PPS sebesar Rp 1,5 juta per bulan, dan anggotanya Rp 1,3 juta per bulan.

Selanjutnya pada bagian Penitia Pemilihan Kecamatan (PPK), bayaran yang akan diterima ketua sebesar Rp 2,5 juta per bulan, dan Rp 2,2 juta per bulan untuk anggotanya. (*/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#TPS #PPS #ppk #Pemilu #kpps #KPU