RADARSEMARANG.ID, - Pengumuman resmi hasil tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah diumumkan pada hari ini, Kamis (23/11).
Untuk mengetahui apakah nama peserta lulus dalam tes SKD atau tidak, peserta dapat membuka pengumuman resminya.
Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tahun 2023, diumumkan melalui situs resmi https://casn.kemenkumham.go.id.
Dilansir dari Radar Solo, untuk mengetahui hasil seleksi SKD CPNS Kemenkumham, Anda dapat memeriksa tautan yang tersedia di situs tersebut.
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa, pelamar yang dinyatakan lulus SKD dan berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya adalah mereka yang memiliki kode "P/L" di kolom keterangan pada lampiran.
Dalam lampiran pengumuman itu, terdapat kode dalam kolom keterangan yang memiliki maksud dan arti yang perlu dipahami, yaitu:
a. Kode “P”
Pelamar dengan kode "P" adalah mereka yang berhasil mencapai nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023.
Namun tidak termasuk dalam tiga peringkat terbaik dari jumlah kebutuhan yang ada. Oleh karena itu, mereka tidak dapat melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.
b. Kode “P/L”
Digunakan untuk pelamar yang telah mencapai nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 dan berada dalam peringkat terbaik tiga kali jumlah kebutuhan.
Dengan demikian, mereka dapat melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.
c. Kode “TL”
Pelamar dengan kode "TL" tidak memenuhi nilai ambang batas yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023. Oleh karena itu, mereka tidak dapat melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.
d. Kode “TH”
Kode "TH" digunakan untuk pelamar yang tidak hadir saat pelaksanaan SKD.
e. Kode “DIS”
Sementara kode "DIS" digunakan untuk pelamar yang didiskualifikasi karena melakukan kecurangan.
Setelah pelamar dinyatakan lulus SKD CPNS, pelamar lanjut ke tahap SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).
Pelaksanaan SKB akan diinformasikan lebih lanjut, namun tahapan SKB terdiri dari beberapa langkah yang akan dijelaskan sebagai berikut:
a. SKB Kesamaptaan bagi Pelamar jabatan Penjaga Tahanan;
b. SKB dengan Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT-BKN) bagi
pelamar jabatan Dosen Asisten Ahli;
c. SKB Praktik Kerja bagi Pelamar jabatan Dosen Asisten Ahli;
d. SKB dengan Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan bagi seluruh Pelamar.
Bagi pelamar yang tidak lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), mereka diberikan kesempatan mengajukan sanggahan mulai tanggal 23 hingga 25 November 2023.
Editor : Agus AP