Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Ini Pertimbangan Hakim yang Membuat Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara

Agus AP • Selasa, 14 Februari 2023 | 20:00 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma
RADARSEMARANG.ID, Jakarta – Terdakwa Kuat Ma’ruf telah divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam vonis ini, salah satu pertimbangan memberatkan adalah Kuat dianggap tidak sopan selama persidangan.

“Terdakwa tidak sopan dalam persidangan,” kata Hakim Anggota Morgan Simanjuntak dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

Selain itu, Kuat juga dianggap berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan, terdakwa tidak mengakui salah dan memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini, terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Kuat Ma’ruf. Dia dianggap bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

Perbuatan Kuat dianggar secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jawapos.com) Editor : Agus AP
#pembunuhan brigadir j #Kuat Ma’ruf #Brigadir J #Ferdy Sambo