RADARSEMARANG.ID, Batang - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Batang menggandeng Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Batang dalam kerjasama.
Hadirnya BPN diharapkan bisa mempermudah layanan yang diberikan. Terutama perkara yang berurusan dengan waris, wakaf, hingga harta bawaan.
"Kami berharap akselerasi layanan yang terkait dengan permasalahan waris, harta bersama, harta bawaan. Penetapan waris jadi lebih memiliki kepastian hukum dan kepastian prosedur," ujar Kepala PA Batang Ikin pada Jawa Pos Radar Semarang, Selasa (11/7).
Kerjasama ini akan berpengaruh terhadap proses penyelesaian perkara. Baik dari segi waktu, prosedur, maupun biaya. Beberapa perkara terkait diantaranya adalah gugatan waris, penetapan waris dari harta bersama, wakaf, hingga harta bawaan.
Sementara layanan hukum yang diberikan berupa pengukuran objek sengketa pada waktu pemeriksaan setempat, penyitaan atau eksekusi real, SKT tanah untuk lelang objek eksekusi dan data dokumen objek lelang.
Ia menjelaskan jika kerjasama punya tujuan mempermudah proses layanan para pihak berperkara yang berkaitan dengan BPN. Karena sebelum adanya kerjasama, proses yang dilakukan melalui cara reguler.
"Wacana ke depan untuk kepastian pembagian dan penetapan ahli waris bagi yang akan memecah bundel tanah waris," terangnya. (yan/svc/bas)
Editor : Baskoro Septiadi