RADARSEMARANG.ID – Pengumuman hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 untuk jenjang SD dan SMP segera dilakukan dalam waktu dekat. Sesuai jadwal resmi yang telah ditetapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), hasil TKA dijadwalkan diumumkan mulai 24 hingga 26 Mei 2026,
menyesuaikan wilayah masing-masing di Indonesia. Para siswa dan orang tua nantinya dapat mengecek hasil tersebut secara online melalui laman resmi Kemendikdasmen di tka.kemendikdasmen.go.id.
Menjelang pengumuman hasil TKA 2026, muncul banyak pertanyaan dari masyarakat, terutama mengenai apakah nilai TKA nantinya akan dicantumkan dalam ijazah siswa.
Pertanyaan tersebut menjadi perhatian karena TKA kini mulai memiliki peran penting dalam dunia pendidikan, termasuk dalam proses seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya.
Baca Juga: Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 Apakah Libur Nasional? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah
Banyak orang tua dan siswa khawatir apabila hasil TKA akan memengaruhi isi ijazah atau menjadi bagian permanen dalam dokumen kelulusan. Namun, perlu dipahami bahwa nilai TKA tidak dicantumkan di dalam ijazah siswa.
Ijazah tetap menjadi dokumen resmi yang berfungsi sebagai bukti kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan tertentu. Isi ijazah hanya memuat identitas siswa dan pernyataan kelulusan tanpa rincian nilai akademik, termasuk tanpa nilai TKA.
Kebijakan ini sejalan dengan perubahan sistem administrasi pendidikan yang mulai diterapkan sejak tahun 2025. Dalam sistem terbaru tersebut, ijazah dan transkrip nilai dipisahkan menjadi dua dokumen berbeda. Karena itulah, pada lembar ijazah tidak lagi terdapat rincian nilai mata pelajaran maupun nilai Tes Kemampuan Akademik.
Dengan demikian, siswa tidak perlu khawatir apabila hasil TKA tidak terlihat dalam ijazah. Nilai TKA tetap tersedia dan dapat diakses melalui dokumen resmi terpisah yang diterbitkan pemerintah.
Dokumen tersebut bernama Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik atau disingkat SHTKA. Sertifikat ini diterbitkan secara resmi oleh Kemendikdasmen dan nantinya dibagikan kepada peserta didik melalui sekolah atau satuan pendidikan masing-masing.
Melalui SHTKA, siswa dapat melihat hasil lengkap Tes Kemampuan Akademik yang telah mereka kerjakan. Tidak hanya sekadar angka atau skor akhir, sertifikat ini juga memuat kategori capaian kompetensi yang menunjukkan tingkat penguasaan materi siswa secara lebih rinci dan mendalam.
Keberadaan SHTKA dinilai penting karena memberikan gambaran objektif mengenai kemampuan akademik siswa secara nasional. Dengan sistem ini, siswa memiliki dokumen tambahan yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan di masa mendatang.
Walaupun tidak tercantum dalam ijazah, nilai TKA tetap memiliki fungsi yang cukup besar dalam sistem pendidikan saat ini. Pemerintah menilai hasil TKA dapat menjadi salah satu alat untuk melihat kualitas capaian belajar peserta didik secara lebih terukur.
Salah satu fungsi utama nilai TKA adalah sebagai alat validasi nilai rapor. Hasil TKA dapat digunakan untuk melihat konsistensi antara nilai yang diperoleh siswa di sekolah dengan kemampuan akademik yang diuji secara nasional.
Jika nilai rapor siswa tinggi dan hasil TKA juga menunjukkan capaian baik, maka hal tersebut dapat memperkuat gambaran bahwa kemampuan akademik siswa memang sesuai dengan hasil belajar selama di sekolah.
Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan yang cukup jauh antara nilai rapor dan hasil TKA, maka kondisi tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi sekolah maupun peserta didik dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
Selain menjadi alat validasi rapor, hasil TKA juga memiliki peran penting dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), khususnya melalui jalur prestasi akademik.
Pada jenjang SMP maupun SMA, nilai TKA dapat digunakan sebagai salah satu komponen penilaian dalam proses seleksi masuk sekolah. Hal ini membuat hasil TKA menjadi cukup penting bagi siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke sekolah favorit melalui jalur prestasi.
Dengan adanya TKA, proses seleksi diharapkan dapat berjalan lebih objektif karena sekolah memiliki data tambahan mengenai kemampuan akademik calon peserta didik secara nasional.
Tidak hanya itu, hasil TKA juga dapat dimanfaatkan siswa sebagai sarana evaluasi mandiri. Melalui skor dan kategori capaian dalam SHTKA, siswa dapat mengetahui sejauh mana penguasaan kompetensi mereka dibandingkan standar nasional.
Fungsi evaluasi ini menjadi penting karena dapat membantu siswa memahami kelebihan dan kekurangan dalam proses belajar. Dari hasil tersebut, siswa bisa lebih fokus memperbaiki kemampuan pada bidang tertentu yang masih perlu ditingkatkan.
Bagi orang tua, hasil TKA juga dapat menjadi bahan pertimbangan untuk mendampingi perkembangan belajar anak. Dengan melihat capaian kompetensi secara lebih detail, orang tua dapat mengetahui area pembelajaran mana yang perlu mendapat perhatian tambahan.
Sementara bagi sekolah, hasil TKA dapat menjadi bahan evaluasi mutu pendidikan dan efektivitas proses pembelajaran yang telah dilakukan selama ini.
Karena itulah, meskipun nilai TKA tidak tercantum di ijazah, keberadaannya tetap dianggap sangat penting dalam mendukung sistem pendidikan yang lebih terukur dan transparan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pemisahan antara ijazah dan hasil evaluasi akademik bertujuan untuk membuat dokumen pendidikan menjadi lebih sederhana namun tetap informatif.
Ijazah difokuskan sebagai dokumen legal kelulusan, sedangkan hasil evaluasi akademik seperti nilai TKA ditempatkan pada dokumen khusus agar lebih fleksibel digunakan sesuai kebutuhan pendidikan.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari transformasi sistem pendidikan nasional yang mulai mengarah pada penilaian kompetensi secara lebih komprehensif, tidak hanya bergantung pada nilai rapor semata.
Karena itu, siswa dan orang tua diimbau untuk tetap menyimpan Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik dengan baik setelah diterima dari sekolah. Dokumen tersebut kemungkinan besar akan dibutuhkan dalam berbagai proses akademik di masa mendatang, terutama untuk keperluan seleksi pendidikan.
Menjelang pengumuman hasil TKA 2026, masyarakat juga diingatkan agar hanya mengakses informasi melalui kanal resmi pemerintah untuk menghindari hoaks maupun informasi palsu yang beredar di media sosial.
Pengecekan hasil TKA nantinya dilakukan secara online melalui situs resmi Kemendikdasmen. Siswa biasanya diminta memasukkan data tertentu seperti nomor peserta atau identitas lain yang telah ditentukan sistem.
Karena pengumuman dilakukan bertahap berdasarkan wilayah, ada kemungkinan waktu akses setiap daerah berbeda-beda. Oleh sebab itu, siswa dan orang tua disarankan untuk memantau informasi resmi dari sekolah maupun Kemendikdasmen secara berkala.
Antusiasme masyarakat terhadap hasil TKA tahun ini memang cukup tinggi. Banyak pihak mulai memperhatikan peran TKA karena hasilnya kini semakin diperhitungkan dalam berbagai aspek pendidikan, termasuk dalam proses seleksi masuk sekolah.
Namun demikian, penting untuk dipahami bahwa TKA bukan satu-satunya penentu masa depan akademik siswa. Hasil TKA sebaiknya dijadikan sebagai alat evaluasi dan pengembangan diri, bukan semata-mata sebagai sumber tekanan.
Pendidikan tetap membutuhkan keseimbangan antara kemampuan akademik, karakter, kreativitas, serta keterampilan sosial peserta didik. Karena itu, siswa diharapkan tetap fokus mengembangkan kemampuan secara menyeluruh.
Dengan diterapkannya sistem SHTKA sebagai dokumen terpisah dari ijazah, pemerintah ingin memastikan bahwa hasil evaluasi akademik tetap dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa mengubah fungsi utama ijazah sebagai bukti kelulusan resmi.
Bagi siswa SD dan SMP yang menantikan hasil TKA 2026, memahami fungsi dan posisi nilai TKA dalam sistem pendidikan menjadi hal penting agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Jadi, dapat dipastikan bahwa nilai TKA tidak akan dicantumkan dalam ijazah. Hasil Tes Kemampuan Akademik akan diberikan melalui Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) yang diterbitkan resmi oleh Kemendikdasmen.
Melalui sertifikat tersebut, siswa tetap dapat melihat hasil lengkap capaian akademiknya dan memanfaatkannya untuk berbagai kebutuhan pendidikan ke depan, mulai dari validasi nilai rapor, seleksi jalur prestasi, hingga evaluasi kemampuan belajar secara nasional.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi