Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Daur Ulang Lilin (Malam) Bekas : Implementasi Ekoefisiensi UMKM Batik

Lis Retno Wibowo • Sabtu, 31 Agustus 2024 | 17:21 WIB
Suci Nasehati Sunaningsih, S.E., M.Acc.
Suci Nasehati Sunaningsih, S.E., M.Acc.

Oleh: Suci Nasehati Sunaningsih, S.E., M.Acc.

Batik merupakan karya seni yang dituangkan dalam sebuah kain dan diproses dengan cara yang khas. Batik menggambarkan bentuk ekspresi yang digali dari berbagai budaya atau adat istiadat bangsa Indonesia.

Ragam motif dan corak batik memiliki makna dan filosofi yang erat dengan kebudayaan masyarakat, sehingga batik ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (Intagible Cultural Heritage) oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) pada 2 Oktober 2009. Sejak saat itu, setiap 2 Oktober diperingati sebagai Hari Batik Nasional.

Saat ini industri batik tersebar di banyak wilayah di Indonesia dan menjadi salah satu sektor usaha yang didominasi oleh pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Di wilayah Kabupaten Magelang, usaha batik melahirkan paguyuban-paguyuban perajin batik.

Salah satunya adalah paguyuban batik di Desa Gunungpring Kecamatan Muntilan. Paguyuban ini diketuai Hayatini Siswiningrum dan merangkul lebih dari 23 pembatik baru yang sudah tercatat secara resmi.

Batik yang diproduksi di Desa Gunungpring cukup variatif, di antaranya batik cap, ecoprint, dan batik lukis.

Proses membatik secara umum dilakukan di atas kain menggunakan lilin (malam) yang dipanaskan yang kemudian diwarnai dengan zat pewarna.

Para perajin batik di Desa Gunungpring masih mempertahankan pewarnaan batik dengan pewarna sintetis karena mengikuti permintaan pasar.

Hal ini akan menimbulkan limbah padat, cair, dan gas yang berpotensi mencemari tanah, sungai, dan lingkungan sekitar dari efek kegiatan membatik tersebut.

Tingginya produksi batik berimplikasi pada kemungkinan peningkatan limbah dan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari proses membatik.

Dengan demikian, edukasi kepada para perajin batik mengenai proses membatik yang ramah lingkungan menjadi hal yang sangat penting.

Salah satu konsep yang perlu dikenalkan kepada para perajin batik adalah eco-business. Eco-business merupakan aktivitas bisnis yang mementingkan keadaan lingkungan dan berprinsip pada kegiatan yang ramah lingkungan.

Sosialisasi eco-business dilaksanakan pada Senin, 5 Agustus 2024 diikuti oleh seluruh perajin batik anggota paguyuban Desa Gunungpring.

Sosialisasi ini bertemakan “Eco-Business Usaha Kerajinan Batik” yang dihadiri Tim Dosen Program Studi S1 Akuntansi Universitas Tidar, yaitu Suci Nasehati Sunaningsih, S.E., M.Acc. dan Agustina Prativi Nugraheni, S.Pd., M.Si.

Kemudian Dosen Program Studi S1 Ilmu Administrasi Negara Universitas Tidar yang diwakili Retno Dewi Pramodia Ahsani S.I.P. M.P.A., serta melibatkan beberapa mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Tidar.

Dalam kesempatan tersebut, tim Pengabdian Kepada Masyarakat juga mengenalkan prinsip ekoefisiensi.

Yaitu penghematan sumber daya untuk meminimalkan dan/atau menghilangkan limbah yang berbahaya bagi lingkungan.

Konsep ekoefisiensi ini mengacu pada efisiensi ganda, yaitu efisien secara ekonomi dan efisien secara ekologi (lingkungan).

Salah satu hal yang harus dilakukan oleh perajin batik sebagai wujud penerapan ekoefisiensi adalah melakukan daur ulang lilin (malam) bekas sisa hasil proses “nglorot”.

Ketua paguyuban menyampaikan terimakasih kepada tim pengabdian masyarakat.

Ia berharap setiap perajin batik menyadari pentingnya melakukan ekoefisiensi, salah satunya dengan mendaur ulang lilin (malam) bekas.

Dikatakan, pada proses pelorotan ada sisa-sisa malam yang lepas dari kain batik. Ini adalah limbah yang sebaiknya didaur ulang.

Agar tidak mencemari lingkungan dan bisa diolah kembali menjadi malam, sehingga tidak perlu membeli lagi.

Tim pengabdian berharap perajin batik, terutama di wilayah Kabupaten Magelang, dapat terus konsisten menerapkan proses membatik yang ramah lingkungan.

Melalui kegiatan daur ulang lilin (malam) bekas, maka perajin batik telah menerapkan ekoefisiensi dalam usahanya.

Proses produksi batik dengan menerapkan ekoefisiensi merupakan bentuk tindakan etis para pengusaha batik yang tidak hanya mengoptimalkan profit semata, tetapi juga turut serta menjaga kelestarian lingkungan sekitar usahanya. (unt/lis)

Dosen Prodi S1 Akuntansi Untidar

 

Editor : Lis Retno Wibowo
#sosialisasi eco business #Universitas Tidar #BATIK #Desa Gunungpring #Kabupaten Magelang #Kecamatan Muntilan