Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Masa Berlaku Paspor Kini 10 Tahun, Warga Serbu Kantor Imigrasi

Agus AP • Kamis, 13 Oktober 2022 | 17:22 WIB
Masyarakat mengurus masa berlaku paspor 10 tahun di Kantor Imigrasi Semarang Rabu (12/10). (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)
Masyarakat mengurus masa berlaku paspor 10 tahun di Kantor Imigrasi Semarang Rabu (12/10). (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)
RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kantor TPI Imigrasi Kelas I Semarang memberlakukan paspor dengan masa berlaku 10 tahun. Pada pemberlakuan pertama Rabu (12/10) sudah ada 150 orang pemohon.

Meski antre, namun tetap tertib, karena sebelumnya sudah mendaftar pada M-Paspor untuk mendapatkan nomor antrean. “Tidak terjadi penumpukan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Guntur Sahat Hamonangan.

Guntur memaparkan, berdasarkan Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 baik paspor biasa maupun paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun ini hanya untuk Warga Negara Indonesia (WNI) usia 17 tahun ke atas atau sudah menikah. "Selain kategori itu, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun," ujarnya di sela meninjau pelayanan paspor di kantornya.

Lebih spesifik lagi, Guntur menegaskan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor akan menyesuaikan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya. Ia mencontohkan, apabila anak ABG tersebut berusia 18 tahun saat pergantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi tiga tahun atau hingga anak usia 21 tahun. Dimana, usia 21 tahun merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

Meski berlaku dua kali lipat, untuk saat ini biaya pengurusan paspor tetap sama seperti biasa. Sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yakni Rp 350 ribu untuk paspor biasa, dan Rp 650 ribu untuk paspor elektronik. Namun, mengenai besaran biaya nantinya, masih dikoordinasikan dengan stakeholder terkait.

Salah satu pemohon paspor Nyoman menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, dengan peraturan baru ini membuatnya tak perlu repot bolak-balik memperpanjang paspor. "Alhamdulillah ada kebijakan seperti ini. Semoga tidak mengalami kendala," tuturnya. (ifa/ida) Editor : Agus AP
#IMIGRASI #Paspor #masa berlaku paspor