Menurut informasi, Iwan Boedi sempat terpantau kamera pengawas di depan SPBU Ngesrep Timur V, Rabu (24/8) sekitar 06.45. Saat melintas itu, Boedi diketahui mengendarai sepeda motor Honda Vario merah berpelat nomor merah H 9799RA.
“Selasa (23/8) sebelum menghilang, beliau masih beraktivitas biasa di kantor. Bahkan saat pulang pun absensinya tercatat. Tapi, sejak Rabu (24/8) pekan lalu, dia tidak masuk kantor,” kata Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari, Selasa (30/8).
Iin –sapaan akrabnya-- menjelaskan, karena tidak pulang semalaman, pihak keluarga sempat mencari ayah empat anak itu, dan menanyakan kepada teman-temannya yang ada di kantor Bapenda. Tapi, sayangnya tidak ada yang mengetahui keberadaan Boedi. “Akhirnya disepakati lapor ke polisi, karena tak kunjung pulang,” tuturnya.
Meskipun sudah melapor ke pihak yang berwajib, sampai kemarin belum ada informasi terbaru terkait nasib Iwan Boedi. Bahkan, Iin mengaku tidak mengetahui mengapa anak buahnya ini menghilang. Ia menilai, sosok Boedi tidak memiliki masalah di kantor, bahkan ia dikenal sebagai pegawai yang tekun.
“Kata keluarganya juga tidak ada masalah. Orangnya juga tekun, tipe pekerja dan pendiam. Karirnya juga bagus, sepertinya tidak ada masalah. Tapi ya kami masih abu-abu mengapa sampai saat ini menghilang,” jelasnya.
Menurut dia, Iwan Boedi adalah pejabat fungsional bidang dua di Bapenda Kota Semarang. Sementara waktu, dia menugaskan pelaksana tugas (Plt) untuk menggantikan tugas-tugas pegawainya yang hilang ini.
Namun Iin mengaku sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP), terkait anak buahnya yang menhilang serta tidak masuk tanpa izin ini.
“Kalau hitungannya ya tidak masuk tanpa izin. Kalau masalah toleransi kita belum tahu, tapi sudah kita laporkan ke BKPP. Nanti ada koordinasi dengan BKPP karena ada aturannya. Harapan kami, ya segera ditemukan dalam kondisi sehat,” harapnya.
Terpisah, Kepala BKPP Kota Semarang Abdul Haris menjelaskan, jika ASN yang tidak masuk selama tiga hari berturut-turut tanpa keterangan bisa dikenai sanksi hukuman disiplin, baik ringan, berat, atau sedang sesuai undang-undang disiplin ASN. Khusus kasus Iwan Boedi, pihaknya masih menunggu kabar dari pihak kepolisian.
“Ada berita kehilangan dari kepolisian, kami baru telusuri ini. Apakah hilang atau indikasi lainnya?” katanya.
Pihaknya bersama Bapenda terus berkoordinasi dengan kepolisian terkait pencarian ASN Pemkot Semarang ini. Sebelum mengambil tindakan, tentu akan disesuaikan dengan keterangan dari pihak yang berwajib.
“Kemarin sempat ditanyakan ke kepolisian, katanya sudah dilaporkan. Tapi entah itu hilang atau menghilang akan kita cari tahu dulu, kita menunggu perkembangannya,” katanya. (den/aro) Editor : Agus AP