Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

KTP Disita Seminggu, Nyapu Jalan 10 Menit

Agus AP • Kamis, 20 Agustus 2020 | 19:51 WIB
Sejumlah masyarakat saat diberi sanksi oleh Satpol PP Kota Semarang lantaran tak memakai masker. (Norma Sari Yulianingrum/Jawa Pos Radar Semarang)
Sejumlah masyarakat saat diberi sanksi oleh Satpol PP Kota Semarang lantaran tak memakai masker. (Norma Sari Yulianingrum/Jawa Pos Radar Semarang)
RADARSEMARANG.ID, Semarang – Sebanyak 50 warga disanksi membersihkan lingkungan. Karena melanggar disiplin bermasker. Para pelanggar terjaring razia penegakan protokol kesehatan yang digelar Satpol PP Kota Semarang kemarin. Petugas juga menyita kartu tanda penduduk (KTP) pelanggar.

Razia dilakukan di Jalan Hayam Wuruk, Pleburan, dan Sampangan. Sanksi memebersihkan lingkungan sekitar diberikan sesuai Perwal Kota Semarang Nomor 57 Tahun 2020. Yakni menyapu jalan selama sepuluh menit."Hal tersebut untuk memberikan efek jera," terang Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto.

Selain itu, Satpol PP juga menyita KTP pelanggar. Nantinya KTP dapat diambil di kantor Satpol PP maksimal tujuh hari setelah penyitaan. Saat mengambil KTP, pelanggar juga harus menyertakan surat keterangan dari kelurahan setempat.

Fajar mengatakan, penyitaan KTP tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat. Hal tersebut dilakukan supaya merasakan efek jera dari sanksi sosial yang diberikan.

"Meski sanksinya sebenarnya sederhana, tapi kalau sudah menimpa masyarakat pasti mereka juga berpikir ulang untuk kembali melanggar. Karena malu juga kalau harus menyapu atau push up di tempat umum. Apalagi sampai bikin surat keterangan di kelurahan," terangnya kepada Jawa Pos Radar Semarang.

Menurutnya, sanksi social dirasa lebih tepat ketimbang memberlakukan denda. Karena dapat membebani kondisi ekonomi masyarakat di tengah pandemi. (nor/zal/bas) Editor : Agus AP
#Berita Semarang #Protokol Kesehatan