Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Kanjengan Bambang Yuwono mengatakan, jika pemerintah kota dinilai tidak fair dengan keputusan pengadilan. Padahal dari berbagai jalur hukum yang telah dilalui, hasil putusan hukum mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan terakhir putusan Mahkamah Agung pada 2017 lalu, memenangkan warga Kanjengan sebagai pemilik sah bangunan terutama di Blok A, B, E dan F.
"Keputusan ini kan sudah berkekuatan hukum tetap dan bukan milik pemkot serta sudah dijelaskan milik siapa-siapa. Hanya Blok C dan D saja milik pemkot yang bersengketa dengan PT Pagar Gunung Kencana," katanya, Jumat (26/6/2020).
Bambang menduga pemkot saat ini dianggap mencoba mencari celah agar sisa blok yang ada bisa menjadi aset pemerintah. Dari putusan hukum tersebut, menurut Bambang, pemerintah harus legowo dan mentaati hukum, jika memang membutuhhkan bangunan milik warga dan para pedagang, bisa melalui mekanisme yang ada. Misalnya, ganti untung dan lainnya.
"Seperti mencari celah, bahkan saya buat bayar PBB dan mengajukan perpanjangan tidak bisa. Pemkot menurut saya nggak mau legowo dengan putusan hukum," keluhnya.
Bambang mengaku belum lama ini mencoba mengajukan perpanjangan dan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun ia harus gigit jari lantaran petugas pajak mengatakan jika ada pencekalan. Tak habis akal, Bambang mencoba mencari jawaban pemkot, ia mendapatkan penjelasan jika ingin membayar PBB, diharuskan surat pernyataan yang isinya jika pemkot ada pembangunan pedagang harus nurut.
"Kemudian untuk perpanjangan atau pembaharuan yang Hak Milik (HM) ataupun Hak Guna Bangunan (HGB) murni statusnya berubah menjadi HGB di atas HPL. Kita pun harus nurut kalau bangunan kita diperlukan, kita diganti di banguan lain yang statusnya beda. Kalau tidak mau, PBB tidak bisa dibayar, terus apa hubungannya PBB dan status tanah?" katanya setengah bertanya.
Sementara itu, Steven Arief, warga lainnya menginginkan pemerintah bisa menghormati keputusan hukum yang ada, dan bisa menghormati warga sebagai pemilik bangunan yang sah. Total, lanjut dia, ada 80 unit bangunan di Blok A, B, E dan F yang terdampak dan dimiliki 60 warga.
"Kita ingin mempertahankan apa yang sudah menjadi hak kita sesuai putusan peradilan, bukan malah pemerintah nggak mau mengakui seperti ini," ujarnya.
Seperti pernah diberitakan Jawa Pos Radar Semarang, Pemkot Semarang terancam kehilangan empat aset pentingnya. Keempat aset tersebut adalah Pasar Kanjengan Blok A, B, E, dan F; Pasar Rejomulyo Lama (Pasar Kobong), Lapangan Kalicari, serta pertokoan Bubakan.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Semarang Satrio Imam Poetranto mengatakan, keempat aset tersebut masih menjadi sengketa di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Namun sampai saat ini, pemkot kalah dalam sengketa dengan pihak ketiga tersebut.“Semua kalah di pengadilan,” kata Imam kepada Jawa Pos Radar Semarang.
Meski begitu, lanjutnya, Pemkot Semarang saat ini tengah mengupayakan banding dan kasasi untuk aset-aset tersebut.
Untuk sengketa Pasar Kanjengan Blok A, B, E, dan F, lanjut dia, di amar putusan PN, Pemkot Semarang tidak berhak atas aset tersebut. “Tapi, untuk Blok C dan D, kita menang, dan dinyatakan aset itu milik Pemkot Semarang,” tuturnya. (den/aro/bas) Editor : Agus AP