Lingkup prakarya Kerajinan bahan lunak dikaitkan dengan kerja pikir dan tangan yang menghasilkan produk dalam memenuhi kebutuhan fungsional dengan memperhatikan prinsip ergonomis, estetis berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari (Paresti dkk, 2013:5).
Peserta didik di SMP Negeri 1 Kesesi diarahkan agar dapat mengembangkan kecakapan keterampilannya membuat kerajinan tangan benda pakai dan atau fungsional untuk melatih keterampilan siswa, sosial, akademik dengan pertimbangan potensi, budaya, ekonomi dan kebutuhan daerah setempat.
Tugas guru prakarya selain merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran yang termuat dalam silabus dan RPP, juga diharapkan mampu mengukur kemampuan peserta didik melalui penilaian.
Arifin (2013:4) menegaskan penilaian adalah proses atau kegiatan yang sistematis dan berkesinambungan untuk mengumpulkan informasi tentang proses dan hasil belajar peserta didik dalam rangka membuat keputusan-keputusan berdasarkan kriteria dan pertimbangan tertentu. Maka, penilaian sangat penting bagi penunaian tugas guru dan keberhasilan pelaksanaan pembelajaran.
Penilaian keterampilan dalam pembelajaranpPrakarya kerajinan bahan lunak harus mencerminkan secara nyata kemampuan peserta didik sesungguhnya serta kesesuaiannya dengan tujuan pembelajaran yang ingin dicapai. Penilaian keterampilan mata pelajaran prakarya kerajinan bahan lunak dilakukan untuk mengetahui ketercapaian kompetensi peserta didik. Kecakapan dalam menyelesaikan permasalahan dan pemantauan terhadap perkembangannya (Permendikbud No 53 Tahun 2015 pasal 8 tentang Penilaian Hasil Belajar). Penilaian keterampilan prakarya Kerajinan bahan lunak di sini yang dilakukan dalam bentuk produk.Penilaian produk adalah penilaian terhadap proses pembuatan dan kualitas suatu produk. Penilaian produk meliputi tiga tahap yaitu tahap persiapan, tahap pembuatan produk (proses), dan tahap penilaian produk (apparsial).
Penilaian ini biasanya menggunakan cara analitik (berdasarkan aspek produk) dan cara holistik (keseluruhan kesan produk). Skor yang diberikan kepada siswa tergantung dari ketepatan dan kelengkapan jawaban yang diberikan.
Penilaiannya didasarkan pada prinsip berikut ini: Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur. Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku. Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan. (ti1/lis)
Guru Prakarya SMPN 1 Kesesi, Kabupaten Pekalongan Editor : Agus AP