Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Masih Ada Tempat Hiburan di Bandungan dan Kopeng yang Nekat Buka saat Ramadhan

Maria Novena Sinduwara • Senin, 2 Maret 2026 | 04:04 WIB

Tim Satpol PP saat lakukan patroli ditempat hiburan yang ada di Kabupaten Semarang. Maria Novena/Jawa Pos Radar Semarang
Tim Satpol PP saat lakukan patroli ditempat hiburan yang ada di Kabupaten Semarang. Maria Novena/Jawa Pos Radar Semarang

RADARSEMARANG.ID, Ungaran - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Semarang lakukan patroli ditempat hiburan.

Diketahui selama bulan Ramadan ini berdasarkan dengan surat edaran Bupati Semarang nomor 556/02150/2026 tanggal 3 Februari 2026 yang ditujukan kepada para penanggung jawab usaha hiburan malam dan usaha pariwisata dilarang menyelenggarakan kegiatan usahanya.

Pantauan dimaksudkan untuk memastikan para pengusaha hiburan malam mentaati isi edaran.

Namun saat tim Satpol PP patroli didapati ada satu tempat hiburan malam yang masih beroperasi.

Kepala Satpol PP dan Damkar Anang Sukoco mengatakan kegiatan patroli yang dilakukan sejak pukul 8 malam hari Sabtu (28/2) hingga Minggu (1/3) dini hari ini menyisir wilayah Bandungan dan Kopeng.

Anang juga mengatakan larangan tidak beroperasi pada tempat hiburan malam ini sudah berlaku sejak satu hari sebelum pelaksanaan Puasa Bulan Ramadan. 

"Ada 30 personel yang kita turunkan untuk patroli ini. Hasil pantau kami di dua titik yakni Bandungan dan Kopeng Getasan petugas menemukan adanya satu tempat hiburan yang beroperasi di Wilayah Getasan,"ungkapnya. Minggu (1/3).

Diketahui tempat hiburan malam tersebut bernama Karaoke Pops dengan nama pemilik Daryoko warga Magelang.

Anang mengatakan pemilik karaoke tersebut mengaku tidak mengetahui adanya Surat Edaran Bupati tersebut.

Bahkan ia juga mengaku hanya digunakan mandiri dengan dalih memanasi komputer karena ruangan lembab.

Anang mengatakan meski berdalih pemeliharaan dan pelaku bukan tamu, namun penanggungjawab tetap diminta membuat surat pernyataan melanggar.

Anang menegaskan jika didapati lagi karaoke tersebut masih beroperasi selama bulan ramadhan pihaknya segera melaporkan ke dinas terkait.

"Tentunya kalau masih melanggar tidak kooperatif, akan disampaikan ke dinas untuk dicabut izin usahanya,"lanjutnya.

Sementara hasil pantauan tidak ditemukan pelanggaran jam operasional tempat hiburan malam di wilayah Bandungan dan Bergas.

Sedikitnya sepuluh tempat karaoke dan club malam yang dikunjungi telah menghentikan kegiatan pelayanan.

Bahkan pintu masuk terkunci dan lampu penerangan terlihat padam.

Tak hanya karaoke, terlihat panti pijat di kawasan Bandungan juga sepi.

Tempat hiburan malam di Tegal Panas Bergas juga terpantau sepi.(ria)

Editor : Baskoro Septiadi
#Bandungan #Kopeng #SATPOL PP #Tempat Hiburan