
RADARSEMARANG.ID, Ungaran - Masyarakat yang tergabung dalam Barisan Masyarakat kembali menggelar unjuk rasa.
Kali ini di Kantor Bupati yang berlokasi di Sebungan Ungaran Barat Kabupaten Semarang.
Massa yang hadir 30 orang ini menuntut hal yang sama saat di DPRD Kabupaten Semarang.
Empat tuntutan diantaranya menolak eksplorasi panas bumi di seluruh Indonesia, pemerintah mencabut Keputusan Menteri ESDM Nomor 134 K/EK.04/MEM.E/2026 tentang Penetapan Perusahaan Panas Bumi Listrik Negara (Persero) di wilayah kerja Panas Bumi di daerah Gunung Ungaran, Kabupaten Semarang dan Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah, revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi hingga mendesak Presiden agar mereshuffle Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.
Ketua Barisan Masyarakat Nadirin mengatakan hasil berdialog dengan Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengecewakan. Ia menilai Bupati tidak memahami perbedaan antara keputusan bupati dan surat bupati.
Menurutnya, yang diminta hanya surat atas nama bupati yang berisi empat tuntutan Barmas untuk diteruskan ke Presiden. Namun meski sudah dipaksa Bupati Semarang tidak bisa membuatkan surat tersebut.
"Di sini kami kurang paham, memang bupati itu tidak bisa membedakan mana antara keputusan bupati dan surat bupati. Sebenarnya kami minta hanya surat bupati, berarti tidak usah rapat di pemberintah daerah dulu. Sudah kami paksa agar dibuatkan surat itu tapi ternyata beliaunya bersikeras tidak mau. Saya sampaikan acara ini bukan diskusi, bukan audiensi, tapi penyampaian aspirasi dan tuntutan,"ungkapnya usaj aksi dan berdialog dengan Bupati Semarang. Senin (26/10).
Nadirin juga menyoroti adanya dugaan intimidasi kepada warga penolak oleh perangkat dusun dan desa, dengan alasan proyek nasional.
Terkait kondisi lapangan, ia menyebut banyak pohon sudah ditebangi untuk akses alat berat dan ada pembebasan lahan dengan harga tidak layak, hanya Rp 7 ribu per meter untuk lokasi di Telomoyo.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




