Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Revolusi sistem layanan kesehatan yang diciptakan BPJS Kesehatan ini diklaim mampu membuat banyak negara tertarik. Pasalnya, program JKN mengusung ciri khas gotong royong berkonsep single payer. Model ini sulit ditemukan di negara-negara lain.
"Jika dibandingkan negara-negara lain, butuh belasan hingga ratusan tahun untuk mencapai UHC, progres di Indonesia ini terbilang luar biasa pesat,” jelas Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti dalam acara Diskusi Publik Outlook 2023: 10 Tahun Program JKN, Senin (30/1/2023), di Jakarta secara hybrid.
Ghufron memaparkan, kepesertaan JKN melonjak pesat dari 133,4 juta jiwa pada tahun 2014 menjadi 248,7 juta jiwa pada 2022. Artinya, lebih dari 90 persen penduduk Indonesia terjamin Program JKN.
Khusus untuk peserta JKN dari segmen non Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang mencakup Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja, pada tahun 2014 berjumlah 38,2 juta jiwa.
Tahun 2022, angka tersebut naik tajam menjadi 96,9 juta jiwa.Hal itu membuat penerimaan iuran JKN meningkat dari Rp 100 triliun pada tahun 2014, menjadi Rp 144 triliun di 2022 (unaudited).
Ghufron juga mengungkapkan, di masa awal beroperasi, BPJS Kesehatan sempat defisit. Banyak hal yang dilakukan, sampai akhirnya dana jaminan aosial (DJS) kesehatan membaik. Kesehatan keuangan DJS per 31 Desember 2022 tercatat sebesar 5 bulan 98 hari estimasi pembayaran klaim kedepan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Gufron menambahkan, saat ini tidak ada lagi istilah gagal bayar rumah sakit. Bahkan pihaknya bisa membayar sebagian biaya klaim rumah sakit sebelum diverifikasi untuk menjaga cashflow, sehingga rumah sakit bisa optimal melayani pasien JKN. "Ini belum pernah terjadi dalam sejarah kami," aku Gufron.
Bahkan, pemerintah juga sudah menaikkan tarif pembayaran layanan kesehatan di Puskesmas dan di rumah sakit. Tujuannya untuk memotivasi fasilitas kesehatan meningkatkan mutu pelayanannya.
Dengan bertumbuhnya cakupan kepesertaan JKN, angka pemanfaatan pelayanan kesehatan pun turut meningkat. Dari 92,3 juta pemanfaatan pada tahun 2014, menjadi 502,8 juta pemanfaatan pada tahun 2022. Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga giat mengusung program promotif preventif, termasuk melalui skrining kesehatan.
Langkah ini dilakukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari penyakit tertentu. Tahun 2022, tercatat sebanyak 15,2 juta peserta JKN telah memanfaatkan layanan skrining BPJS Kesehatan, mulai dari skrining riwayat kesehatan, skrining diabetes melitus, skrining kanker serviks, dan skrining payudara.
“Faktanya, bukan orang kaya yang paling banyak menggunakan BPJS Kesehatan. Justru yang paling banyak memanfaatkan BPJS Kesehatan dengan biaya terbesar adalah kelompok PBI," jelasnya.
Tercatat jumlah kasus pemanfaatannya lebih dari 31 juta kasus dengan biaya lebih dari Rp27,5 triliun. Sementara, penyakit dengan biaya terbesar yang paling banyak dimanfaatkan oleh PBI adalah penyakit jantung, yaitu sebesar 4,2 juta kasus dengan biaya Rp3,2 triliun.
"Terlihat paling diuntungkan dan terbantu atau paling banyak dana JKN digunakan adalah peserta PBI,” ujar Ghufron.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, meski penyelenggaraan Program JKN saat ini sudah mengalami banyak perbaikan di berbagai aspek, tetap ada sejumlah hal perlu ditingkatkan. Mulai dari isu kepesertaan, mutu layanan kesehatan, efektivitas pembiayaan, hingga soal pembiayaan.
“Dari aspek kepesertaan, ada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dipakai seluruh kementerian/lembaga untuk menentukan semua jenis bantuan sosial di negeri ini," ucapnya.
Deputi Bidang Pembangunan Manusia Kantor Staf Presiden (KSP) Abetnego Tarigan mengungkapkan bahwa ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan Program JKN ke depan. Yaknj peningkatan kualitas pelayanan, memastikan iuran terjangkau, dan upaya mewujudkan UHC.
“Program JKN menjadi wujud konkrit transformasi pelayanan kesehatan yang menjangkau seluruh masyarakat. Tapi yang diperlukan masyarakat saat ini adalah standarisasi pelayanan kesehatan, bukan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)," sebutnya.
Kemudian dengan naiknya tarif pelayanan kesehatan, harus diiringi peningkatan mutu pelayanan kesehatan. (put/svc/bas)
Advertisement
Advertisement
Radar SemarangIkuti
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Artikel Terkait
Advertisement
Berita Terkini
Advertisement
Advertisement





