RADARSEMARANG.ID, Semarang - Ratusan orang perantau termasuk mahasiswa asal Sumatera Selatan resah khawatir tidak bisa menyalurkan hak suaranya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati atau pun Walikota dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) yang dilaksanakan serentak pada November 2024 mendatang.
Sekretaris Forum Pemuda Rantau Sumatera Selatan (Sumsel) wilayah Jawa Tengah, Nadya Sekar Kinanti, mengatakan alasan mendasar kekhawatiran karena saat ini belum ada mekanisme ataupun regulasi yang memungkinkan untuk dapat menggunakan hak pilih saat berada di daerah domisili rantau, yakni di Kota Semarang dalam pencoblosan Pilkada dan Pilgub.
"Satu-satunya jalan untuk bisa menggunakan hal suara kami ya harus pulang ke Sumatera Selatan. Sedangkan waktu pemilihan ini hanya sehari dilaksanakan, itu jadi kendala tersendiri, seperti biaya ongkos atau akomodasi," ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Rabu (15/5/2024).
Perempuan yang juga merupakan mahasiswi Prodi Sastra Inggris FBS Universitas Negeri Semarang (Unnes) ini mengaku, telah mendapat hak suara di domisili tanah rantau pada pencoblosan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dan juga DPD.
Termasuk juga hak suara pada Pilkada dan Pilgub tahun ini.
"Untuk di semarang sendiri yang baru bisa di coblos diluar daerah administrasi itu cuma DPD dan Pilpres. Untuk Pilgub dan Kepala Daerah itu belum bisa diluar daerah Administrasi. Jadi harus pulang," bebernya.
"Padahal hak suara ini termasuk hak asasi. Tapi untuk sekarang, undang undang itu belum memfasilitasi. Bisa terancam Golput," imbuhnya.
Sementara, Pembina Forum Pemuda Rantau Sumsel wilayah Jawa Tengah Cerry Abdullah menambahkan, di Sumatera Selatan ada 17 Kabupaten dan Kota, dan mereka bakalan memilih calon Wali Kota, ataupun calon bupati dan Pilgub.
Sedangkan jumlah perantau asal Sumatera Selatan yang ada di Semarang mencapai 300 orang.
"Jumlah itu termasuk yang belum di data. Ketika Pilgub sebelumnya, itu mereka masih dini, masih di daerah masing masing, karena mayoritas dari 300 suara itu masih mahasiswa baru satu tahun, dua tahun, yang ada di Semarang," bebernya.
Pihaknya juga telah beraudiensi dengan Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono di kantor KPU Jateng, Selasa (14/5/2024).
Langkah ini untuk memberikan solusi dan jalan keluar supaya dapat menggunakan hak pilih.
Selanjutnya, juga bakal beraudiensi dengan KPU Sumatera Selatan ataupun pemerintah pemerintah yang berkaitan dengan hak suara tersebut.
"Sampai hari ini kita tetap berusaha hak suara kita bisa kita salurkan, supaya enggak disalahgunakan oleh orang lain," pungkasnya.
Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono mengatakan ketentuan dalam pilkada, penyelenggaraan ada di tangan KPU RI.
Namun soal pelaksanaan teknisnya ada di masing-masing KPU provinsi atau kabupaten/kota.
Termasuk juga dengan kaitan ketercukupan logistik dari KPU kota/kabupaten dan provinsi di wilayahnya masing-masing.
"Jadi kalau Sumatera Selatan ya nggak ada Jateng yang cetak surat suaranya sesuai jumlah pemilih yang terdaftar. Jadi kalau ingin menggunakan hak pilih (pilkada) ya di daerah asal karena penyelenggara pilkada di daerah asal," jelasnya.
Pihaknya juga mengatakan, mekanisme ini berbeda dengan ketika gelaran Pilpres yang memungkinkan seseorang bisa pindah menggunakan hak pilih dengan mekanisme yang sudah diatur.
"Jadi bukan KPU berarti tidak memfasilitasi, penyelenggara pilkada itu di KPU provinsi atau kabupaten, kota, jangan disamakan dengan Pilpres yang se-Indonesia," katanya. (mha/bas)
Editor : Baskoro Septiadi