RADARSEMARANG.ID — Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Gizi Nasional (BGN) tahap kedua resmi dibuka mulai 5 Desember 2025.
Pembukaan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja /PPPK BGN Tahun Anggaran 2025 ini bertujuan untuk merekrut tenaga ahli dan profesional guna mendukung program pemerintah dalam pemenuhan gizi nasional, khususnya program makan siang bergizi gratis.
Menurut laman BGN, jumlah alokasi kebutuhan PPPK di Lingkungan Badan Gizi Nasional Tahun 2025 adalah sebanyak 32.000 formasi yang terdiri dari 31.250 formasi khusus dan 750 formasi umum.
Baca Juga: Gratis Download Kalender 2026 Lengkap Tanggal Merah, Cuti Bersama, Long Weekend Sesuai SKB 3 Menteri
Peserta yang lolos seleksi akan ditempatkan di dapur umum berbagai daerah di Indonesia.
Untuk penempatannya sendiri akan disesuaikan dengan alamat KTP guna mendukung pemerataan tenaga kerja dan kelancaran operasional.
Lembaga yang menjalankan program strategis pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG) ini membuka kesempatan besar bagi tenaga ahli dan profesional untuk bergabung mendukung pemenuhan gizi nasional.
BGN sendiri dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024.
Pada rekrutmen tahun anggaran 2025 ini, BGN menyiapkan 32.000 formasi, terdiri dari:
• 31.250 formasi khusus
• 750 formasi umum
Peserta yang dinyatakan lolos akan ditempatkan di berbagai dapur umum MBG di seluruh Indonesia.
Penempatan lokasi akan disesuaikan dengan alamat KTP untuk memastikan pemerataan tenaga kerja dan mendukung kelancaran operasional program.
Selain jumlah formasi PPPK BGN 2025 pada seleksi tahap 2 tahun anggaran 2025 yang mencapai 3.200 formasi umum dan khusus, masa kerja para pegawai kontrak menjadi salah satu hal yang sering ditanyakan oleh calon pelamar.
BGN secara resmi membuka seleksi PPPK Tahap 2 sejak Jumat (5/12/2025).
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap PPPK akan mulai bekerja setelah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan dari instansi yang mempekerjakannya.
Hal ini juga berlaku untuk PPPK BGN.
Untuk mendapatkan SK pengangkatan tersebut, calon PPPK BGN harus terlebih dahulu lolos seleksi, mengisi data riwayat hidup (DRH) untuk mengurus nomor induk (NI), dan NI-nya diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Mengacu pada jadwal seleksi PPPK BGN Tahap 2 Tahun Anggaran 2025, proses seleksi akan berlangsung hingga 5 Januari 2026.
Di hari tersebut, calon PPPK yang lolos akan diumumkan.
Setelah diumumkan, calon PPPK BGN yang lolos akan mengisi DRH pada 6-15 Januari 2026.
Kemudian, NI calon PPPK BGN akan diusulkan ke BKN pada 16-25 Januari 2026.
Nantinya, PPPK BGN 2025 hasil seleksi tahap 2 Tahun Anggaran 2025 akan mulai bekerja setelah BKN menetapkan NI secara resmi dan BGN memberikan SK pengangkatan.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) akan bekerja sesuai dengan masa perjanjian tertentu.
Namun, berapa lama masa kontrak akan berlangsung?
Jika melihat ketentuan perundang-undangan, masa kontrak kerja PPPK di instansi pemerintah bisa mencapai 5 tahun.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam Pasal 37 ayat (5) PP 49/2018, dijelaskan bahwa perpanjangan masa kontrak PPPK berlaku hingga “JPT utama dan JPT madya tertentu paling lama 5 (lima) tahun”.
Namun, dalam Pasal 37 ayat (1), dijelaskan bahwa masa kontrak PPPK bisa ditentukan di bawah 5 tahun, yaitu “paling singkat 1 (satu) tahun”.
Sementara itu, BGN melalui pengumuman nomor 01/CPPPK2-BGN.03.02/12/2025 telah menetapkan jangka waktu kerja bagi PPPK yang lolos seleksi tahap dua tahun anggaran 2025.
Dalam ketentuan huruf G yang berjudul “Ketentuan Lain-lain”, dijelaskan bahwa masa kerja PPPK BGN ditentukan selama tiga tahun.
Setelah masa kontrak berakhir, PPPK dapat memperpanjang kontrak jika diperlukan, tetapi harus memenuhi beberapa syarat, seperti kebutuhan instansi, batas usia pensiun jabatan yang dilamar, hasil evaluasi kinerja selama masa kerja, dan kesesuaian kompetensi pegawai.
Jangka waktu kerja minimal tiga tahun ini memberikan kepastian awal bagi PPPK yang lolos seleksi BGN 2025.
Dalam pengumuman tersebut, BGN juga menjelaskan bahwa:
- Jangka waktu kerja PPPK BGN adalah tiga tahun.
- Setelah masa kerja berakhir, pegawai diberi kesempatan untuk diperpanjang kontrak, tetapi tidak secara otomatis.
- Perpanjangan kontrak dilakukan berdasarkan beberapa aspek, yaitu kebutuhan instansi, batas usia pensiun jabatan yang dilamar, hasil evaluasi kinerja selama masa kerja, dan kesesuaian kompetensi pegawai.
Dengan demikian, jangka waktu kerja yang ditetapkan memberikan kepastian bagi PPPK Badan Gizi Nasional 2025 yang berhasil lolos seleksi. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi