RADARSEMARANG.ID - Kenaikan gaji ASN terutama Pegawai Negeri Sipil menjadi perhatian banyak pihak menjelang akhir tahun 2025.
Kabar kenaikan gaji pensiunan 2025 Terbaru dan Terkini Hari Ini sangat ditunggu para pensiunan asn.
Bahkan Kabar kenaikan Gaji PNS 2025 terbaru dan terkini hari ini juga dinanti-nanti setelah terbitnya Perpres 79 Tahun 2025 terbit.
Pemerintah menetapkan penyesuaian gaji sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan ASN, sekaligus menyesuaikan dengan inflasi dan kebutuhan hidup yang terus meningkat akhir-akhir ini.
Kenaikan gaji PNS disesuaikan dengan golongan dan masa kerja masing-masing, sehingga setiap ASN akan menerima penyesuaian yang berbeda sesuai posisinya.
Selain penyesuaian gaji pokok, kebijakan ini juga mencakup sistem total reward berbasis kinerja.
Pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji tahun 2025 melalui Peraturan Presiden /Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Regulasi ini menjadi dasar hukum penyesuaian gaji pokok ASN, yang mulai berlaku efektif pada Oktober 2025 dan akan dibayarkan rapel dua bulan pada November 2025.
Kebijakan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus menyesuaikan pendapatan dengan situasi ekonomi terkini.
Namun, penerapan penuh kebijakan ini masih menunggu finalisasi teknis dari Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN RB.
Meski banyak informasi beredar mengenai kenaikan gaji PNS dan pensiunan terbaru dan terkini, pemerintah menegaskan bahwa kenaikan tahun 2025 hanya berlaku bagi ASN aktif.
Adapun penyesuaian tunjangan pensiunan masih dalam tahap kajian oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan RB.
Kenaikan gaji PNS 2025 terakhir kali dilakukan pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024, setelah stagnan sejak 2019.
Saat itu, kenaikan gaji dimaksudkan untuk meningkatkan motivasi kerja ASN sekaligus memperbaiki kualitas layanan publik.
Pemerintah menetapkan proyeksi antara 8 persen hingga 12 persen, tergantung golongannya.
Berikut rincian kenaikan gaji yang tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025:
Golongan I : naik sebesar 8 persen
Golongan II : naik sebesar 8 persen
Golongan III: naik sebesar 10 persen
Golongan IV: naik sebesar 12 persen
Baca Juga: Penjelasan Gaji ASN
Rincian Gaji PNS Golongan I sampai IV sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024
Gaji PNS Golongan I:
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Gaji PNS Golongan II:
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Baca Juga: Ini Kriteria Gaji PNS yang Dihentikan Pemerintah
Gaji PNS Golongan III:
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Gaji PNS Golongan IV:
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Kenaikan gaji pns dan pensiunan mulai berlaku ini menjadi bentuk apresiasi terhadap pengabdian para aparatur negara yang telah pensiun.
Berdasarkan tren yang terjadi, persentase kenaikan gaji pensiunan PNS tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan pegawai aktif.
Sebagai contoh, pada tahun 2024, gaji pensiunan mengalami kenaikan sebesar 12%, sedangkan gaji PNS aktif hanya meningkat 8%.
Kebijakan tersebut bukan tanpa alasan. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi