RADARSEMARANG.ID — Mengacu Surat MenPANRB Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025, tenggat waktu pengisian DRH PPPK Paruh Waktu ialah 15 September 2025.
Dengan kata lain, tahapan pengisian DRH tersisa 8 hari lagi.
Jika pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu dirilis oleh instansi-instansi pada pekan ini, maka dipastikan traffic website SSCASN bakal padat karena banyak honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) melakukan pengisian DRH.
Perlu diketahui, hanya honorer yang namanya tercantum pada lampiran pengumuman alokasi kebutuhan yang bisa melakukan pengisian DRH PPPK Paruh Waktu.
Pada pengumuman dicantumkan juga jenis jabatan dan ijazah terakhir masing-masing peserta yang mendapatkan alokasi PPPK Paruh Waktu.
“Bagi Peserta yang mendapatkan Alokasi Kebutuhan, namun tidak dapat memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dinyatakan gugur,” demikian kalimat di pengumuman.
Setelah dilakukan pengisian DRH PPPK Paruh Waktu oleh peserta, instansi akan melakukan usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu dengan tenggat waktu 20 September 2025.
Nah, bagi tenaga honorer dan lulusan PPG yang instansinya belum merilis pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu, bersabar saja ya, karena memang pengumuman tidak serentak.
Berdasarkan jadwal, pengisian DRH seharusnya dimulai pada 28 Agustus hingga 15 September 2025.
Namun hingga kini, menu tersebut masih terkunci.
Penyebabnya adalah instansi pemerintah belum merampungkan dua tahapan pendahuluan, yakni penetapan kebutuhan PPPK paruh waktu (26 Agustus – 4 September 2025) dan pengumuman alokasi formasi (27 Agustus – 6 September 2025).
Selama tahapan itu belum rampung, menu DRH otomatis tidak bisa diakses.
Meski tertunda, calon PPPK sebaiknya memahami alur teknis pengisian DRH agar tidak kebingungan saat menu sudah tersedia.
Berikut panduan pengisian DRH PPPK Paruh Waktu:
1 Login ke Akun SSCASN
Setiap peserta wajib masuk menggunakan akun SSCASN masing-masing.
Menu “Pengisian DRH” akan muncul otomatis begitu instansi menyelesaikan pengumuman alokasi formasi.
2 Isi Data Pribadi dan Riwayat Hidup
Informasi detail meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, riwayat pendidikan, hingga pengalaman kerja harus dicantumkan sesuai dokumen resmi.
3 Unggah Dokumen Pendukung
Peserta diwajibkan mengunggah berbagai dokumen, antara lain ijazah, KTP, NPWP, pas foto terbaru, dan SK pengalaman kerja.
Dokumen harus jelas, terbaca, dan sesuai format yang ditentukan.
4 Verifikasi Data
Setelah diisi, sistem akan menampilkan pratinjau data.
Peserta harus memeriksa kembali sebelum menekan tombol simpan.
Kesalahan data akan menyulitkan saat usul penetapan NIP.
5 Kirim Formulir Secara Online
Tahap terakhir adalah mengirimkan DRH ke sistem.
Setelah dikirim, data akan diverifikasi instansi masing-masing sebelum diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Setelah pengisian DRH, proses dilanjutkan ke tahap usul penetapan NIP PPPK yang dijadwalkan paling lambat 20 September 2025.
Semua rangkaian, termasuk penerbitan NIP, ditargetkan selesai pada 30 September 2025. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi