
RADARSEMARANG.ID — Kabar gembira bagi ratusan ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh pelosok tanah air.
Mulai 1 Januari 2027, sistem pengupahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah rencananya dialihkan sepenuhnya dari APBD menjadi tanggung jawab APBN pusat.
Keputusan strategis ini sah setelah Pemerintah Pusat bersama DPR RI mengalokasikan pagu anggaran khusus sebesar Rp23 triliun dalam APBN 2027.
Dana fantastis ini disiapkan untuk menjamin penghasilan sekitar 1,4 juta pegawai PPPK, baik kategori penuh waktu maupun paruh waktu.
Selain meringankan beban belanja pegawai Pemerintah Daerah (Pemda), pengalihan ini memberikan kepastian hukum dan stabilitas finansial yang jauh lebih kuat bagi para pegawai.
230 Ribu PPPK Paruh Waktu Naik Status Otomatis Tanpa Tes
Kebijakan baru ini membawa dampak masif bagi penataan tenaga honorer, khususnya di sektor pendidikan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




