Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MENPAN RB Rini Widyantini: 29-31 Desember 2025 ASN Boleh WFA

F
Penulis: Falakhudin❯
Menteri PAN-RB, Rini Widyantini
Menteri PAN-RB, Rini Widyantini

RADARSEMARANG.ID — WFA adalah singkatan dari Work From Anywhere, yaitu sistem kerja fleksibel yang memungkinkan karyawan bekerja dari mana pun, seperti di rumah, kafe, kota lain, atau bahkan negara lain, tanpa harus selalu ada di kantor.


Advertisement

Selama kinerja tetap tercapai dan dapat terhubung dengan tim, maka lokasi kerja bisa dipilih sesuai kebutuhan.

Konsep ini berfokus pada hasil kerja, bukan kehadiran fisik, sehingga para karyawan bisa memilih tempat kerja yang nyaman dan menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.

 

Advertisement

Sistem WFA memungkinkan para karyawan bekerja di berbagai tempat, seperti kantor, rumah, restoran, atau bahkan tempat wisata.

Awalnya, metode ini diterapkan perusahaan startup, namun kini mulai digunakan di berbagai sektor termasuk untuk ASN, karena memberi fleksibilitas dan meningkatkan efisiensi kerja.

Banyak pekerja menyukai sistem ini karena memudahkan pencapaian keseimbangan pekerjaan dan kehidupan.

Advertisement

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan bahwa ASN, termasuk PNS, diperbolehkan bekerja dari luar kantor pada 29-31 Desember 2025.

Kebijakan ini bertujuan mendukung kegiatan ekonomi selama libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026 yang jatuh pada 25-26 Desember 2025, serta akhir pekan berikutnya.

 

"Menko Airlangga mengatakan kita mendorong kegiatan ekonomi, jadi diberikan arahan kerja yang fleksibel, yaitu Fleksibel Working Arrangement. Maka, kerja di kantor boleh, di luar juga boleh, mulai Senin 29 Desember hingga Rabu 31 Desember," ujar Rini di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Meski diizinkan bekerja di luar kantor, Rini menekankan bahwa ASN tetap harus menjaga kualitas dan profesionalisme dalam memberikan layanan publik.

Benarkah 24 Desember, 26 Desember 2025 Libur Nasional Hari Natal?
Benarkah 24 Desember, 26 Desember 2025 Libur Nasional Hari Natal?

 

 

Memastikan masyarakat bisa langsung melaporkan jika terjadi gangguan pelayanan saat ASN menjalankan sistem kerja fleksibel.

"Layanan publik berdampak langsung ke masyarakat, sehingga masyarakat bisa langsung memberikan laporan melalui www.lapor.go.id. Seluruh ASN di pusat dan daerah, termasuk lingkungan Mabes TNI dan Mabes Polri, juga diperbolehkan melakukan kerja fleksibel," tutup Rini. (fal)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Tok! Ini SKB 3 Menteri Libur Natal Kalender Desember 2026 dan Aturan Pembatasan Truk Mudik

Tok! Ini SKB 3 Menteri Libur Natal Kalender Desember 2026 dan Aturan Pembatasan Truk Mudik

Pemerintah terbitkan aturan resmi SKB 3 Menteri untuk libur Natal Desember 2026. Simak jadwal cuti bersama, tanggal merah, dan aturan pembatasan truk di sini!

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer