Tok! Ini SKB 3 Menteri Libur Natal Kalender Desember 2026 dan Aturan Pembatasan Truk Mudik

RADARSEMARANG.ID – Pemerintah merilis aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai hari libur nasional dan cuti bersama akhir tahun.
Regulasi ini diterbitkan lewat sinergi kementerian terkait sebagai acuan resmi mobilitas masyarakat menjelang perayaan Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.
Berdasarkan kalender resmi tersebut, aparatur sipil negara (ASN) maupun karyawan swasta dipastikan akan mendapatkan jatah long weekend (libur panjang) selama empat hari beruntun pada akhir Desember 2026.
Rincian Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional Desember 2026
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menetapkan rincian libur resmi akhir tahun sebagai berikut:
• Kamis, 24 Desember 2026: Cuti Bersama Hari Raya Natal
• Jumat, 25 Desember 2026: Hari Libur Nasional Perayaan Natal
• Sabtu, 26 Desember 2026: Hari Libur Akhir Pekan (Sabtu)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!



