Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji ASN Naik Lagi? Perpres 79 Tahun 2025 Optimisme Baru dari Pemerintah

F
Penulis: Falakhudin❯
Kabar Baik Bagi ASN, Segini Gaji PNS yang Berlaku
Kabar Baik Bagi ASN, Segini Gaji PNS yang Berlaku

 


Advertisement

RADARSEMARANG.ID — Kenaikan gaji adalah kenaikan gaji tahunan karyawan atau pegawai negeri saat ini dalam bentuk angka atau persentase.

Kenaikan ini biasanya dihitung setiap triwulan, semesteran, atau tahunan.

Kenaikan gaji bergantung pada penilaian kinerja, masa kerja, kekurangan talenta, anggaran perusahaan, dan kondisi ekonomi industri atau keuangan negara.

 

Ketika seorang karyawan atau pegawai negeri menerima kenaikan gaji, gaji pokoknya akan dinaikkan, yang dapat digunakan sebagai titik negosiasi dengan calon pemberi kerja.

Advertisement

Kenaikan gaji membantu menunjukkan apresiasi kepada karyawan atau pegawai negeri dan mempertahankan tingkat retensi yang positif.

Kenaikan Gaji merupakan Kenaikan permanen pada gaji pokok Anda yang menjadi bagian dari gaji bulanan rutin Anda.

Kenaikan ini biasanya diberikan setiap tahun berdasarkan kinerja, penyesuaian inflasi, atau kebijakan perusahaan. 

 

Bonus adalah Pembayaran satu kali yang diberikan atas pencapaian target tertentu, kinerja luar biasa, atau selama festival.

Bonus tidak memengaruhi gaji pokok Anda dan tidak dijamin setiap bulan. 

Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden / Perpres Nomor 79 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum untuk kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri.

Perpres ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada tanggal 30 Juni 2025.

Berdasarkan dokumen resmi yang diunggah di portal JDIH Kemenko Infrastruktur dan situs BPK RI, Perpres 79/2025 termasuk dalam pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

 

Dalam keterangan resmi, Perpres ini disebut sebagai dasar bagi kebijakan pemerintah dalam menyesuaikan gaji ASN.

Rencana soal kemungkinan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), kembali diperbincangkan setelah diterbitkannya Peraturan Presiden /Perpres Nomor 79 Tahun 2025 pada bulan Juni 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.

Perpres tersebut menyebutkan beberapa agenda utama, salah satunya adalah penyesuaian gaji untuk profesi strategis, termasuk PNS.

Dalam daftar delapan program utama dalam Perpres 79 tahun 2025, salah satunya adalah meningkatkan gaji ASN, khususnya bagi guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, serta PNS, TNI/Polri dan pejabat negara.

Pembicaraan mengenai peningkatan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 pada Juni 2025.

Perpres ini mencakup delapan program prioritas, dan rencana penyesuaian gaji bagi ASN  meliputi guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, pegawai negeri sipil, TNI/Polri, dan pejabat negara  menjadi perhatian utama.

 

Ditetapkannya kenaikan gaji sebagai program prioritas membangkitkan harapan bagi ASN yang masih aktif bekerja, serta para pensiunan PNS.

Hal ini karena kenaikan gaji ASN biasanya diikuti dengan penyesuaian besaran pensiun.

Para pensiunan pun berharap ada keputusan resmi dari pemerintah, khususnya untuk anggaran tahun 2026.

Walaupun rencana kenaikan gaji semakin jelas sejak pertengahan 2025, hingga kini pemerintah belum mengambil keputusan akhir terkait kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS pada tahun 2026.

Pembahasan resmi masih belum dilakukan, sehingga pemerintah meminta masyarakat untuk menunggu hasil evaluasi menyeluruh terhadap kondisi keuangan negara.

 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan bahwa kemungkinan kenaikan gaji ASN di tahun 2026 cukup besar, namun kepastiannya bergantung pada dasar fiskal yang kuat.

Kondisi anggaran, kebutuhan pendanaan, dan stabilitas ekonomi nasional merupakan faktor penting yang perlu dipertimbangkan.

Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari, juga menekankan bahwa meskipun kenaikan gaji tercantum dalam Perpres 79/2025, pemerintah tetap memerlukan perhitungan yang cermat.

“Meskipun wacana gaji ASN menjadi prioritas dan sudah tertera dalam Perpres terbaru, tetap dibutuhkan perhitungan keuangan dan kondisi fiskal yang memadai sebelum kebutuhan kenaikan gaji dapat dipenuhi,” ujar Qodari.

Oleh karena itu, rencana kenaikan gaji ASN termasuk dampaknya pada gaji pensiunan untuk tahun 2026 masih dalam proses analisis dan belum dapat dipastikan.

 

Sembari menunggu keputusan resmi pada tahun berikutnya, gaji pensiunan PNS saat ini masih mengikuti Peraturan Pemerintah/ PP Nomor 8 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan pensiun pokok sebesar 12% untuk semua golongan.

Dengan demikian, ASN aktif dan pensiunan diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan, BKN, dan lembaga terkait lainnya, agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai waktu dan jumlah kenaikan gaji. (fal)

Advertisement
Editor : Baskoro Septiadi
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Pemerintah Buka Peluang Kenaikan Gaji PNS 2026, Perpres Nomor 79 Tahun 2025 Jadi Sorotan dan ASN Mulai Menanti Kepastian Resmi

Pemerintah Buka Peluang Kenaikan Gaji PNS 2026, Perpres Nomor 79 Tahun 2025 Jadi Sorotan dan ASN Mulai Menanti Kepastian Resmi

Pemerintah Buka Peluang Kenaikan Gaji PNS 2026, Perpres Nomor 79 Tahun 2025 Jadi Sorotan dan ASN Mulai Menanti Kepastian Resmi

Sejumlah Daerah di Jateng Mulai Kesulitan Bayar Gaji ASN

Sejumlah Daerah di Jateng Mulai Kesulitan Bayar Gaji ASN

Gaji aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dipastikan aman. Kendati demikian pemerintah daerah di Jateng merasa kesulitan. Sebab belanja pegawai di daerah melebihi 30 persen.

Rektor Undip Buka Suara Soal Dugaan Intimidasi Kepada Jurnalis saat Peliputan Menteri Keuangan

Rektor Undip Buka Suara Soal Dugaan Intimidasi Kepada Jurnalis saat Peliputan Menteri Keuangan

Undip Minta Maaf atas Insiden Peliputan Menteri Keuangan, Janji Evaluasi Internal

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer