Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Presentase Kenaikan Gaji PNS Berdasarkan Golongan I II III IV

F
Penulis: Falakhudin❯
Perpres 79 Tahun 2025 Terbit Berisi Kenaikan Gaji ASN, Gaji PNS, PPPK Cair Segini
Perpres 79 Tahun 2025 Terbit Berisi Kenaikan Gaji ASN, Gaji PNS, PPPK Cair Segini

 


Advertisement

 

RADARSEMARANG.ID — Alhamdulillah, kabar menyenangkan bagi jutaan pegawai negeri sipil dan aparatur sipil negara/ASN.

Pemerintah resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Presiden /Perpres Nomor 79 Tahun 2025.

Advertisement

 

Kabar kenaikan Gaji PNS 2025 terbaru dan terkini juga dinanti-nanti setelah terbitnya Perpres 79 Tahun 2025.

Perpres tersebut telah ditandatangani secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto yang isinya mengatur penyesuaian gaji bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), meliputi guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara.

Advertisement

Kenaikan gaji ASN kali ini dirancang secara berjenjang berdasarkan golongan. Skema ini bertujuan untuk memberikan apresiasi yang lebih proporsional sesuai dengan tanggung jawab dan masa kerja.

 

Pemerintah telah menetapkan persentase kenaikan gaji PNS yang bervariasi sebagai berikut:

- Golongan I dan II: Mendapatkan kenaikan sebesar 8%.

- Golongan III: Mendapatkan kenaikan sebesar 10%.

- Golongan IV: Mendapatkan kenaikan tertinggi, yaitu sebesar 12%.

Kenaikan untuk Golongan I dan II diharapkan dapat membantu menjaga daya beli di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok, sementara persentase yang lebih tinggi untuk Golongan III dan IV menjadi bentuk penghargaan atas tanggung jawab strategis yang mereka emban.

 

Tabel Persentase Kenaikan Gaji PNS

Untuk mempermudah pemahaman ini adalah tabel rincian persentase kenaikan gaji PNS terbaru berdasarkan golongan:

Golongan PNS: 

- I dan II Persentase Kenaikan 8% Ditujukan untuk ASN di tingkat pelaksana dan staf.

- III Persentase Kenaikan 10% Ditujukan untuk ASN di tingkat staf senior dan pejabat fungsional/struktural pertama.

- IV Persentase Kenaikan 12% Ditujukan untuk ASN di tingkat pejabat eselon dan fungsional senior.

Simulasi Perhitungan Gaji PNS Terbaru

Untuk memberikan gambaran, mari kita lakukan simulasi sederhana. 

Gaji pokok PNS saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. 

 

Sebagai contoh, seorang PNS Golongan III/a dengan gaji pokok Rp2.785.700 akan menerima kenaikan 10%.

- Perhitungan: 10% x Rp2.785.700 = Rp278.570

- Gaji Pokok Baru (Estimasi): Rp2.785.700 + Rp278.570 = Rp3.064.270

Perlu diingat, ini adalah simulasi untuk gaji pokok saja dan belum termasuk berbagai tunjangan melekat yang bakal diterima oleh seorang ASN.

 

Rincian Gaji PNS Golongan I sampai IV sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024

- Gaji PNS Golongan I:

Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

 

IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Advertisement
Editor : Baskoro Septiadi
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Pemerintah Buka Peluang Kenaikan Gaji PNS 2026, Perpres Nomor 79 Tahun 2025 Jadi Sorotan dan ASN Mulai Menanti Kepastian Resmi

Pemerintah Buka Peluang Kenaikan Gaji PNS 2026, Perpres Nomor 79 Tahun 2025 Jadi Sorotan dan ASN Mulai Menanti Kepastian Resmi

Pemerintah Buka Peluang Kenaikan Gaji PNS 2026, Perpres Nomor 79 Tahun 2025 Jadi Sorotan dan ASN Mulai Menanti Kepastian Resmi

TASPEN Permudah Layanan Peserta Lewat WhatsApp di 08111919189, Tetap Waspadai Penipuan

TASPEN Permudah Layanan Peserta Lewat WhatsApp di 08111919189, Tetap Waspadai Penipuan

PT TASPEN (Persero) menghadirkan layanan WhatsApp Business resmi untuk mempermudah peserta mengakses berbagai informasi dan layanan.

Sejumlah Daerah di Jateng Mulai Kesulitan Bayar Gaji ASN

Sejumlah Daerah di Jateng Mulai Kesulitan Bayar Gaji ASN

Gaji aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dipastikan aman. Kendati demikian pemerintah daerah di Jateng merasa kesulitan. Sebab belanja pegawai di daerah melebihi 30 persen.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer