
Oleh: ISKANDAR
Jurnalis Jawa Pos Radar Semarang
RADARSEMARANG.ID - APA salah Bambang Setiawan, seorang pedagang cermin di Pejompongan, Jakarta Pusat, sehingga ia layak dianiaya secara brutal pada Kamis malam, 27 Agustus 2026 lalu? Tubuh rentanya diseret ke jalan raya, dipukuli, dan ditendang berkali-kali. Pelakunya kelompok sipil yang diduga kuat dimobilisasi untuk menghalau pengunjuk rasa.
Bukti-bukti berupa video yang beredar di media sosial jelas-jelas menunjukkan dugaan itu. Bambang tewas. Tak cuma Bambang. Faturrohman, remaja 18 tahun, warga Pejompongan juga sama. Siswa kelas 12 Madrasah Aliyah itu diseret dari gang dekat rumahnya di kawasan Pejompongan. Kemudian dikeroyok hingga babak belur. Ia dipaksa mengaku sebagai provokator.
Bambang dan Faturrohman bukan pengunjukrasa. Bukan provokator. Ia warga biasa. Tak tahu apa-apa soal politik. Lantas, kenapa ia dianiaya oleh sekelompok masyarakat sipil? Di sinilah letak masalahnya. Ketika seseorang yang tak ikut unjukrasa, bisa menjadi korban kekerasan dalam sebuah operasi pengamanan, kita tidak cukup hanya mengatakan, “Ya itu bisa saja terjadi, karena situasinya sedang chaos.” Maka, pertanyaan selanjutnya, “Mengapa pada saat situasi kacau, warga biasa kehilangan perlindungan?” Dan, lebih jauh lagi: “Siapa yang sebenarnya diberi kewenangan untuk menggunakan kekerasan di tengah situasi seperti itu?”
Baca Juga: Cancel Culture, Ingatan Politik, dan Kita yang Pernah Memilih
Sejumlah rekaman video yang beredar di platform medsos menggambarkan bahwa malam itu, tampak sekelompok massa yang membawa pentungan dan mengejar atau memukul orang-orang yang berada di sekitar lokasi kericuhan. Tampak juga dalam rekaman: truk-truk pengangkut massa diperbolehkan masuk tol oleh petugas jalan tol. Sejak kapan truk pengangkut massa diperbolehkan masuk tol? Gratis lagi. Padahal, jelas bahwa massa di atas truk membawa pentungan. Belum lagi sepeda motor diperbolehkan masuk tol. Maka, pertanyaannya, siapa mereka? Apakah anggota organisasi tertentu? Kelompok massa? Atau orang-orang yang datang dengan tujuan tertentu? Semuanya butuh pembuktian.
Pun, dugaan bahwa mereka sengaja didatangkan atau dibiarkan oleh aparat untuk menghadapi pengunjukrasa. Tentu ini dugaan serius. Saking seriusnya dugaan ini, negara tak boleh tutup mata. Tidak cukup hanya dengan mengatakan, “Kita sedang menyelidiki kelompok itu.” Jika benar ada kelompok sipil yang melakukan kekerasan di tengah operasi pengamanan--sementara aparat berada di sekitar lokasi—pertanyaan berikutnya menjadi jauh lebih penting, “Apa yang dilakukan negara ketika kekerasan itu berlangsung?
Padahal jelas, pemerintah negeri ini punya alat. Namanya Polri. Juga punya TNI jika memang dibutuhkan untuk mem-back up Polri. Polisi punya kewenangan. Ada hukum. Ada prosedur. Ada struktur komando. Ada aturan mengenai penggunaan kekuatan. Ada juga mekanisme pertanggungjawaban. Kalau demonstrasi menjadi rusuh, negara tidak perlu cari tangan lain untuk menghadapi pengunjukrasa atau perusuh. Negara punya tangan sendiri: polisi.
Maka, ketika kelompok masyarakat sipil dengan pentungan muncul dan mengambil posisi seolah-olah mereka punya kewenangan untuk mengejar, menangkap, menyeret, atau menghukum orang lain, sesungguhnya kita sedang berhadapan dengan persoalan yang jauh lebih besar daripada kerusuhan itu sendiri. Kita sejatinya sedang berhadapan dengan batas kewenangan negara.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

