RADARSEMARANG.ID — Gaji ke 13 dan ke-14 adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di luar gaji bulanan.
Jika dalam sepanjang tahun PNS menerima gaji pokok sebanyak 12 kali, maka dengan adanya gaji ke 13 dan ke-14, total penghasilan yang diterima menjadi 14 kali dalam setahun.
Keduanya memiliki tujuan dan waktu pembayaran yang berbeda, tetapi keduanya diberikan sebagai bentuk bantuan keuangan serta penghargaan terhadap kinerja para pejabat negara.
Gaji ke 14 biasanya disebut sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), yang dibayarkan menjelang hari besar keagamaan dan merupakan hak para pegawai negeri sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, gaji ke 13 biasanya dibayarkan di tengah tahun, yaitu antara bulan Juli hingga Agustus.
Pemilihan waktu pembayaran tersebut bertujuan untuk mendukung kebutuhan biaya pendidikan anak, karena waktu tersebut tepat mengiringi awal tahun ajaran baru.
Besaran gaji ke 13 dan THR mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan kinerja.
Besarnya tunjangan tersebut disesuaikan dengan golongan dan lamanya masa kerja dari PNS yang bersangkutan.
Pemberian gaji tambahan ini diatur dalam berbagai peraturan pemerintah sebagai bentuk apresiasi terhadap para pegawai yang telah, sedang, dan akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dengan demikian, gaji ke 13 dan ke 14 ASN tidak hanya menjadi bentuk insentif rutin, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sekaligus mendorong perekonomian nasional.
Gaji ke 13 adalah tambahan uang yang diberikan pemerintah kepada pegawai negeri sipil (ASN), termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI/Polri, pejabat negara, dan pensiunan.
Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke 13 biasanya diberikan di tengah tahun, terutama di bulan Juni atau Juli, mengingat kebutuhan pendidikan anak selama masa sekolah.
Beberapa orang mulai bertanya kapan gaji ke-13 akan diberikan pada tahun 2026 dan berapa besar uangnya.
Pemerintah kembali mengusulkan pencairan gaji ke 13 untuk ASN pada tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi kabar yang ditunggu-tunggu, karena merupakan bentuk apresiasi terhadap kerja para pegawai.
Selain itu, gaji ke 13 juga digunakan untuk membantu kebutuhan hidup, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke 13 ASN pada 2025 diberikan antara bulan Juni hingga Juli.
Mengikuti kebijakan tersebut, diperkirakan gaji ke 13 2026 juga akan diberikan di tengah tahun.
Prediksi waktu pencairan gaji ke 13 2026
Sebelum memprediksi kapan gaji ke 13 akan diberikan, kita bisa melihat aturan pemerintah sebelumnya yang menjadi dasar pengambilan keputusan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 bagi ASN pada tahun 2025 dilakukan antara bulan Juni hingga Juli.
Mengacu pada pola ini, pencairan gaji ke-13 tahun 2026 diprediksi akan dilakukan di tengah tahun, yaitu pada bulan Juni hingga Juli.
Namun hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi jadwal pencairan gaji ke 13 tahun 2026.
Komponen besaran gaji ke 13
Berdasarkan peraturan PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut besaran komponen gaji ke-13 yang akan diberikan pemerintah kepada para ASN, PNS, beserta PPPK sebagai berikut.
Gaji ASN (melingkupi PNS hingga TNI/Polri)
Golongan I: Rp1.685.700-Rp2.901.400.
Golongan II: Rp2.184.000-Rp4.125.600.
Golongan III: Rp2.785.700-Rp5.180.700.
Golongan IV: Rp3.287.800-Rp6.373.200.
Gaji pensiunan PNS
Golongan I: Rp1.748.100-Rp2.256.700.
Golongan II: Rp1.748.100-Rp3.208.800.
Golongan III: Rp1.748.100-Rp4.029.600.
Golongan IV: Rp1.748.100-Rp4.957.100.
Gaji pejabat negara dan non-ASN
1. Pejabat lembaga nonstruktural
Ketua: Rp31.474.800.
Wakil Ketua: Rp29.665.400.
Anggota/Sekretaris: Rp28.104.300
2. Gaji PPPK
Berikut kisaran gaji ke 13 yang akan diterima para PPPK berdasarkan golongan yang telah kami rangkum dari yang paling rendah dan tinggi.
Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900.
Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200.
Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600.
Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.
Demikian tadi ulasan Gaji Ke 13 ASN (PNS, TNI, Polri, PPPK, Pejabat Negara) dan Pensiunan PNS 2026. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi