RADARSEMARANG.ID — Kabar terbaru datang dari Kementerian Keuangan mengenai pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri tahun 2025.
Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa, menegaskan bahwa pencairan tidak dibatalkan, tetapi jadwalnya digeser menjadi akhir November hingga awal Desember 2025.
Penjelasan ini juga membantah isu yang beredar di media sosial beberapa hari terakhir bahwa pencairan dibatalkan. "Yang terjadi bukan pembatalan, tapi penyesuaian waktu karena masih ada proses teknis yang harus diselesaikan," ujar Purbaya dalam konferensi pers, seperti dikutip dari berbagai sumber nasional.
Sebelumnya, pencairan rapel gaji pensiun dijadwalkan pada awal November 2025, tetapi ditunda karena proses verifikasi dan sinkronisasi data penerima belum selesai.
Menkeu menjelaskan, perubahan jadwal dilakukan agar semua data penerima benar-benar valid sebelum dana dicairkan melalui PT Taspen (Persero) dan Asabri.
"Kami tidak ingin ada kesalahan dalam menyalurkan dana kepada pensiunan. Data harus 100 persen benar," tuturnya.
Berdasarkan keterangan resmi, proses verifikasi data telah mencapai lebih dari 90 persen, sementara 10 persen sisanya masih dalam tahap pencocokan.
Kendala muncul karena beberapa data pensiunan lama masih berformat manual dan perlu dimasukkan ulang ke sistem digital baru Taspen.
"Proses ini memakan waktu lebih lama. Tim teknis Taspen bekerja hampir tanpa henti untuk memastikan pencairan berjalan sesuai jadwal akhir November hingga awal Desember," kata Purbaya.
Maka, diperkirakan pencairan rapel akan dilakukan antara minggu ketiga November (15–20 November 2025) hingga awal Desember 2025, tergantung kecepatan validasi data di daerah masing-masing.
Selain jadwal, Menkeu juga mengungkapkan besaran kenaikan gaji pensiunan yang akan diterima.
Rata-rata kenaikan tahun ini sekitar 6 hingga 8 persen, tergantung golongan dan masa kerja.
Sebagai contoh, pensiunan golongan III dengan masa kerja 30 tahun diperkirakan mendapat rapel sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta, sedangkan pensiunan golongan IV bisa mencapai lebih dari Rp5 juta, tergantung periode kebijakan hingga waktu pencairan.
"Besaran ini sudah dievaluasi kemampuan fiskal negara dan tetap adil antar-golongan," jelas Purbaya.
Kementerian Keuangan menjelaskan, sistem pembayaran rapel cukup rumit karena harus disesuaikan dengan kenaikan gaji ASN aktif.
Penyesuaian ini menjadi dasar hukum pemerintah dalam menentukan nominal pensiun baru.
Saat gaji ASN naik, pensiunan otomatis berhak menerima penyesuaian dengan mekanisme diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan Janda/Duda.
"Jadi kami pastikan, bukan ditunda tanpa alasan.
Ini agar data akurat, tidak ada penerima ganda atau salah transfer," tambah Purbaya.
Kabar baru ini tentu saja sangat menenangkan, terutama bagi pensiunan guru, tenaga kesehatan, dan pegawai sipil yang selama ini berada dalam kategori menengah ke bawah.
Namun, PT Taspen (Persero) memperingatkan masyarakat agar tidak mudah terjebak oleh berita palsu terkait pembayaran rapel.
Menurut laporan dari situs komdigi.go.id, ada postingan di media sosial yang menyebarkan screenshot artikel yang menyatakan bahwa Taspen secara resmi meningkatkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan pada tahun 2025.
Artikel tersebut juga klaim bahwa keputusan ini telah disetujui oleh Menteri Keuangan.
Dalam akun Instagram resmi PT Taspen @taspen, pihaknya menjelaskan bahwa pemerintah belum merilis aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025.
Taspen juga menegaskan bahwa besaran gaji pensiun tetap mengikuti kebijakan tahun sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar pengaturan gaji pokok bagi pegawai negeri sipil yang masih aktif, serta Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar penyesuaian gaji pensiun bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS, dengan kenaikan sebesar sekitar 12 persen mulai 1 Januari 2024. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi