Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Pencairan Gaji Pensiunan PNS November 2025, Segini Gaji Pokok dan Tunjangan yang Diterima Pensiunan

Falakhudin • Selasa, 4 November 2025 | 10:37 WIB
Skema Pembayaran Gaji Pensiunan PNS Langsung Dari Kemenkeu
Skema Pembayaran Gaji Pensiunan PNS Langsung Dari Kemenkeu

 

RADARSEMARANG.ID — Di tengah maraknya isu kenaikan gaji pensiunan PNS yang banyak diperbincangkan oleh publik,  Taspen pencairan gaji pensiun pns selaku pihak penyalur gaji memastikan bahwa nominal yang akan dicairkan pada November 2025 masih mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini.

Dalam keterangan resminya, Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada regulasi resmi dari Pemerintah, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, yang menetapkan adanya Kenaikan gaji PNS dan pensiunan mulai berlaku sampai saat ini.

 

“Saat ini tidak ada regulasi resmi dari Pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun,” demikian pernyataan resmi dari PT Taspen.

Oleh karena itu, dapat dipastikan bahwa jumlah gaji pensiunan PNS yang dicairkan pada bulan November 2025 akan tetap mengacu pada aturan lama, yakni Peraturan Pemerintah /PP Nomor 8 Tahun 2024.

Peraturan ini adalah regulasi yang sebelumnya memberikan kenaikan sebesar 12 persen bagi pensiunan PNS pada tahun 2024.

Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024

Nominal gaji pokok yang diterima oleh para pensiunan PNS pada bulan November ini berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100, tergantung pada golongan terakhir saat mereka aktif bekerja, sebagai berikut:

- Gaji Pensiunan PNS Golongan I: 

Gaji pokok pensiunan dimulai dari Rp1.748.100 dan maksimal mencapai Rp2.256.700 (untuk golongan Id).

- Gaji Pensiunan PNS Golongan II: 

Gaji pokok pensiunan juga dimulai dari Rp1.748.100, dengan batas tertinggi mencapai Rp3.208.800 (untuk golongan IId).

 

- Gaji Pensiunan PNS Golongan III: 

Gaji pokok pensiunan ditetapkan mulai dari Rp1.748.100 dan dapat mencapai hingga Rp4.029.600 (untuk golongan IIId).

- Gaji Pensiunan PNS Golongan IV: 

Gaji pokok pensiunan berada di rentang Rp1.748.100, dengan nominal tertinggi mencapai Rp4.957.100 (untuk golongan IVe).

 

Tunjangan Pensiunan PNS yang Cair Bersama Gaji Pokok

Selain gaji pokok, para pensiunan PNS juga akan menerima sejumlah tunjangan yang cair bersamaan dengan gaji bulanan mereka (tunjangan melekat), yaitu:

1. Tunjangan Suami/Istri: Diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok.

2. Tunjangan Anak: Diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok

3. Tunjangan Pangan: Diberikan dengan nominal tetap sebesar Rp72.420 per jiwa.

Gaji pensiunan bukan hanya sekadar angka, tetapi menjadi jaminan kesejahteraan setelah ASN menyelesaikan tugasnya. 

Baca Juga: Presentase Kenaikan Gaji PNS Berdasarkan Golongan I II III IV

 

Banyak pensiunan ASN yang menggantungkan kebutuhan sehari-hari, biaya kesehatan, dan biaya pendidikan cucu dari gaji ini.

Selain itu, besaran gaji yang meningkat setiap tahun mengikuti PP terbaru membuat pensiunan bisa merencanakan keuangan lebih matang. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#kenaikan gaji ASN 2025 sesuai Perpres No 79 Tahun 2025 #kenaikan Gaji PNS 2025 terbaru dan terkini #Gaji Pensiunan PNS Golongan II #kenaikan gaji pensiunan #tunjangan pangan #Perpres Nomor 79 Tahun 2025 #gaji pensiunan 2025 #kenaikan gaji pensiunan 2025 Terbaru dan Terkini Hari Ini #gaji pensiunan akan mengalami kenaikan #pp nomor 8 tahun 2024 #kenaikan gaji abdi negara #Kenaikan gaji pensiunan November 2025 #Gaji Pensiunan akan langsung masuk ke rekening pensiunan #Gaji Pokok Pensiunan #Kenaikan Gaji Pensiunan PNS #kenaikan gaji pns 2026 #Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 #tunjangan suami istri #tunjangan anak #Gaji pokok pensiunan ASN #PP Nomor 8 Tahun 2024 gaji pensiunan #Gaji Pensiunan 2025 Janda Duda PNS #Tunjangan Pensiunan PNS yang Cair #PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang pensiun PNS #gaji pensiunan #kenaikan gaji pns 2025 berapa persen #Gaji Pensiunan PNS Golongan I #gaji pensiunan ASN #Kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 #Gaji Pokok Pensiunan PNS Naik 12 Persen #Kenaikan Gaji ASN 2025 #tunjangan pangan PNS #Gaji Pensiunan PNS 2025 #gaji pensiunan PNS golongan IV #tunjangan suami istri anak #gaji pensiunan ASN 2025 #kenaikan gaji asn cair november #Kenaikan Gaji ASN Berdasarkan Golongan #Gaji pensiunan PNS golongan I sampai IV terbaru #Taspen pencairan gaji pensiun PNS #perpres nomor 79 tahun 2025 Terbaru dan Terkini Hari Ini #Kenaikan gaji 12 persen untuk pensiunan PNS #kenaikan gaji pns #Gaji pensiunan PNS #gaji pokok Pensiunan PNS #presiden prabowo subianto #Menkeu Purbaya Kenaikan Gaji ASN #Kenaikan gaji pensiunan 12 persen #kenaikan gaji pensiunan golongan #kenaikan gaji pensiunan 2025 #kenaikan gaji 2025 #tunjangan suami istri PNS #Pensiunan ASN #Gaji Pensiunan PNS Golongan III #Kenaikan Gaji #Gaji Pensiunan ASN TNI Polri #kenaikan gaji 2025 bagi PNS #PP Nomor 8 Tahun 2024 pensiunan PNS #Gaji pensiunan PNS golongan I sampai IV terbaru Terbaru dan Terkini Hari Ini #kenaikan gaji PNS 2025 #Gaji Pokok Pensiunan PNS Setelah Naik 12 Persen #Pensiunan ASN 2025 #rincian gaji pokok pensiunan PNS #tunjangan pangan pensiunan PNS #Kenaikan gaji PNS dan pensiunan mulai berlaku