RADARSEMARANG.ID — Di tengah maraknya isu kenaikan gaji pensiunan PNS yang banyak diperbincangkan oleh publik, Taspen pencairan gaji pensiun pns selaku pihak penyalur gaji memastikan bahwa nominal yang akan dicairkan pada November 2025 masih mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini.
Dalam keterangan resminya, Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada regulasi resmi dari Pemerintah, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, yang menetapkan adanya Kenaikan gaji PNS dan pensiunan mulai berlaku sampai saat ini.
“Saat ini tidak ada regulasi resmi dari Pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun,” demikian pernyataan resmi dari PT Taspen.
Oleh karena itu, dapat dipastikan bahwa jumlah gaji pensiunan PNS yang dicairkan pada bulan November 2025 akan tetap mengacu pada aturan lama, yakni Peraturan Pemerintah /PP Nomor 8 Tahun 2024.
Peraturan ini adalah regulasi yang sebelumnya memberikan kenaikan sebesar 12 persen bagi pensiunan PNS pada tahun 2024.
Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024
Nominal gaji pokok yang diterima oleh para pensiunan PNS pada bulan November ini berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100, tergantung pada golongan terakhir saat mereka aktif bekerja, sebagai berikut:
- Gaji Pensiunan PNS Golongan I:
Gaji pokok pensiunan dimulai dari Rp1.748.100 dan maksimal mencapai Rp2.256.700 (untuk golongan Id).
- Gaji Pensiunan PNS Golongan II:
Gaji pokok pensiunan juga dimulai dari Rp1.748.100, dengan batas tertinggi mencapai Rp3.208.800 (untuk golongan IId).
- Gaji Pensiunan PNS Golongan III:
Gaji pokok pensiunan ditetapkan mulai dari Rp1.748.100 dan dapat mencapai hingga Rp4.029.600 (untuk golongan IIId).
- Gaji Pensiunan PNS Golongan IV:
Gaji pokok pensiunan berada di rentang Rp1.748.100, dengan nominal tertinggi mencapai Rp4.957.100 (untuk golongan IVe).
Tunjangan Pensiunan PNS yang Cair Bersama Gaji Pokok
Selain gaji pokok, para pensiunan PNS juga akan menerima sejumlah tunjangan yang cair bersamaan dengan gaji bulanan mereka (tunjangan melekat), yaitu:
1. Tunjangan Suami/Istri: Diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok.
2. Tunjangan Anak: Diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok
3. Tunjangan Pangan: Diberikan dengan nominal tetap sebesar Rp72.420 per jiwa.
Gaji pensiunan bukan hanya sekadar angka, tetapi menjadi jaminan kesejahteraan setelah ASN menyelesaikan tugasnya.
Baca Juga: Presentase Kenaikan Gaji PNS Berdasarkan Golongan I II III IV
Banyak pensiunan ASN yang menggantungkan kebutuhan sehari-hari, biaya kesehatan, dan biaya pendidikan cucu dari gaji ini.
Selain itu, besaran gaji yang meningkat setiap tahun mengikuti PP terbaru membuat pensiunan bisa merencanakan keuangan lebih matang. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi