RADARSEMARANG.ID — Kabar ini muncul karena adanya Rencana Kerja Pemerintah (RKP 2025) yang menyinggung soal peningkatan kesejahteraan ASN.
Banyak orang mengira itu berarti pasti gaji PNS naik, padahal masih sebatas rencana.
Ditambah lagi, publik menaruh harapan besar pada Purbaya Yudhi Sadewa yang dikenal berani dan menargetkan pertumbuhan ekonomi tinggi.
Sebelumnya Pemerintah resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Presiden /Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian bunyi poin 6 halaman 3 lampiran Perpres 79 Tahun 2025, dikutip (18/9/2025).
Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah kenaikan gaji bagi ASN, khususnya guru, dosen, tenaga penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.
Perpres 79 Tahun 2025 telah diunggah melalui laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (18/9/2025).
Kabar kenaikan gaji pensiunan 2025 Terbaru dan Terkini sangat ditunggu para pensiunan asn.
Bahkan Kabar kenaikan Gaji PNS 2025 terbaru dan terkini hari ini juga dinanti-nanti setelah terbitnya Perpres 79 Tahun 2025 terbit.
Kebijakan ini diumumkan sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus menyesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini.
Meski Perpres 79 Tahun 2025 sudah ditandatangani, pelaksanaannya masih menunggu kesiapan anggaran dan teknis di tingkat kementerian terkait.
Berdasarkan lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025, besaran kenaikan gaji PNS berbeda-beda menurut golongan jabatan.
Golongan I dan II menerima kenaikan sekitar delapan persen.
Golongan III mendapat kenaikan sekitar sepuluh persen.
Sedangkan golongan IV mendapatkan kenaikan sekitar dua belas persen.
Kenaikan ini hanya berlaku untuk gaji pokok.
Tunjangan kinerja dan kompensasi lainnya akan disesuaikan berdasarkan evaluasi kinerja masing-masing instansi.
Baca Juga: Apakah Hari Santri 22 Oktober 2025 Jadi Libur Nasional atau Tanggal Merah?
Pemerintah menegaskan penyesuaian ini dimaksudkan untuk mendorong profesionalitas ASN sekaligus memberikan apresiasi bagi kinerja yang baik.
Kementerian Keuangan masih menghitung alokasi anggaran yang dibutuhkan.
Sampai saat ini, gaji PNS masih berpedoman pada PP Nomor 5 Tahun 2024.
Aturan ini menjadi dasar resmi penghitungan gaji pokok dan tunjangan seluruh ASN di Indonesia.
Belum ada regulasi baru yang menyebutkan adanya tambahan kenaikan gaji khusus di tahun 2025.
Baca Juga: Teks Ikrar Hari Santri Nasional Lengkap dengan Artinya
Dengan kata lain, struktur gaji PNS masih sama seperti tahun sebelumnya.
Apakah kenaikan gaji PNS 2025 terwujud?
Jawabannya: bisa saja terjadi, tapi belum pasti.
Ada dua syarat utama:
Harus ada arahan Presiden Prabowo Subianto yang jelas.
Harus ada ruang anggaran negara yang cukup, tanpa membebani APBN.
Saat ini pemerintah lebih fokus pada belanja prioritas seperti subsidi, bansos, dan pembangunan.
Itu sebabnya peluang kenaikan gaji masih terbuka, tetapi menunggu acc atau persetujuan dari kepala negara.
Peluang kenaikan gaji PNS di era Menkeu Purbaya masih sebatas harapan.
Hingga kini, belum ada aturan baru atau keputusan resmi dari Presiden.
Semua ASN diminta tetap menunggu informasi resmi dari pemerintah.
Baca Juga: Filosofi, Makna dan Link Dowload Logo Hari Santri 2025
Jadi, jangan mudah percaya pada isu kenaikan gaji yang belum tentu benar.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum membahas rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pejabat negara tahun 2025 sebagaimana yang disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
"Sepertinya belum (dihitung)," ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Ia sempat bergurau mengenai rencana kenaikan gaji ASN dan pejabat ini mengingat dirinya juga termasuk salah satu target yang akan menerima kenaikan gaji.
Namun, saat dikonfirmasi kembali, Purbaya menyatakan bakal menyampaikan informasi lebih lanjut ketika detail kenaikan gaji ASN sudah selesai dihitung oleh Kementerian Keuangan.
Dokumen itu digunakan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai instrumen pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional.
Dokumen juga digunakan oleh menteri atau kepala lembaga lainnya untuk melakukan perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2025, serta digunakan pula oleh pemerintah daerah sebagai pedoman pelaksanaan dan perubahan dokumen rencana pembangunan daerah tahun 2025.
Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi Para Pegawai Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri, Tenaga Kesehatan, Penyuluh dan Pejabat Negara kapan cairnya. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi