
RADARSEMARANG.ID — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan jaminan resmi bagi guru PPPK yang ingin mencoba peruntungan pada seleksi CPNS 2027.
Jaminan ini dikeluarkan untuk meredam kekhawatiran para tenaga pendidik penuh waktu yang takut kehilangan pekerjaan lama jika mereka dinyatakan tidak lolos dalam ujian peralihan status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa status kepegawaian guru PPPK dipastikan aman dan kontrak kerja mereka tidak akan diputus sepihak.
Langkah ini diambil agar guru di berbagai daerah memiliki ketenangan emosional saat mengikuti seleksi ASN.
"Jadi tidak usah khawatir, 'nanti kalau tidak lolos kami di-stop kontraknya', itu tidak ada. Mereka akan tetap, tidak kehilangan status dan berkontrak dengan Pak Menteri," ungkap Nunuk Suryani saat melakukan siaran langsung di akun Instagram resminya.
Aturan Hukum ASN: Status PPPK ke PNS Wajib Tes resmi
Kejelasan status ini mencuat setelah adanya aspirasi dari Forum Aliansi Guru dan Karyawan (FAGAR) yang mendorong pemerintah agar guru PPPK senior berusia di atas 35 tahun bisa langsung dialihkan menjadi PNS secara otomatis tanpa ujian.
Namun, Nunuk Suryani menjelaskan bahwa aturan hukum negara bersifat mengikat.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




