Benarkah Guru PPPK Bisa Jadi PNS Tanpa Tes? Ini Penjelasan Resmi Dirjen GTK

RADARSEMARANG.ID – Pertanyaan mengenai apakah bisa PPPK jadi PNS tanpa tes akhirnya terjawab secara resmi.
Harapan para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, terutama yang berusia 35 tahun ke atas, untuk diangkat otomatis menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan terbentur aturan undang-undang.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh guru PPPK wajib mengikuti mekanisme seleksi PPPK menjadi PNS jika ingin beralih status kepegawaian.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2027 Dibuka Kapan? Simak Bocoran Jadwal, Formasi Guru, dan Pernyataan Menpan RB
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani.
Pernyataan ini merespons aspirasi Ketua Umum DPP Forum Aliansi Guru dan Karyawan (FAGAR), Ma’mol Abdul Faqih, dalam sesi Live Instagram, Kamis (22/10/2026).
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2027 Dibuka Kapan? Simak Bocoran Jadwal, Formasi Guru, dan Pernyataan Menpan RB
Aturan Negara Wajibkan Seleksi Tes untuk PPPK Jadi PNS
Menanggapi tuntutan pengangkatan otomatis bagi guru senior, Nunuk Suryani menjelaskan bahwa pemerintah harus bergerak sesuai koridor hukum yang berlaku. Aturan negara tidak mengizinkan pengalihan status ASN tanpa jalur seleksi.
"Untuk PPPK yang ingin menjadi PNS, kalau mengacu aturan negara atau peraturan perundangan, itu masih tetap harus melalui mekanisme tes," kata Nunuk.
Meski begitu, pihak Kemendikdasmen mengaku sangat memahami beban psikologis para guru yang usianya sudah tidak muda lagi. Pemerintah saat ini tengah merumuskan formula seleksi yang dinilai lebih adil bagi para guru honorer yang telah beralih ke PPPK.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




