Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Geruduk Balai Desa, Warga Dusun Macanan Magelang Tolak Galian C 

B
Penulis: Baskoro Septiadi❯
Warga melakukan aksi penolakan pembangunan galian C, Rabu (9/8).
Warga melakukan aksi penolakan pembangunan galian C, Rabu (9/8).

RADARSEMARANG.ID, Mungkid – Ratusan warga Dusun Macanan, Desa Tanjung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang melakukan aksi unjuk rasa penolakan rencana pembangunan galian C di wilayahnya.


Advertisement

Suasana Balai Desa Tanjung, Kecamatan Muntilan mendadak ramai dipenuhi warga Rabu pagi (9/8/2023).

Selain itu, warga juga menuntut Pemerintah Desa Tanjung membuat Peraturan Desa (Perdes) terkait penolakan rencana penambangan tersebut.

Pantauan Jawa Pos Radar Semarang, tampak sejumlah warga membawa kertas besar dengan berbagai tulisan berupa kecaman dan penolakan adanya penambangan.

Advertisement

Aksi damai dengan pengawalan puluhan petugas dari Polsek Muntilan ini selesai setelah pihak Pemdes mengabulkan permintaan mereka.

Koordinator lapangan (korlap) Dian Widi Saputra mengatakan aksi damai ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan warga beberapa hari lalu.

Dimana dalam kesepakatan tersebut mayoritas warga menolak dengan tegas adanya rencana penambangan galian C.

Advertisement

“Dari kesepakatan tersebut masyarakat menolak adanya rencana penambangan yang ada di lahan Dusun Macanan. Kami menolak akses jalan untuk dilewati truk penambang karena struktur jalan tidak sekuat jalan utama. Ini merupakan jalan kampung yang padat penduduk, dan itu jalan akses satu-satunya,” katanya kepada awak media.

Dia menegaskan bahwa aksi ini juga sebagai peringatan kepada pihak manapun. Terkhusus pihak yang berencana akan menambang di wilayah Desa Tanjung, untuk tidak melanjutkan rencana mereka melakukan penambangan.

“Kami terdiri dari semua unsur baik pemuda, tokoh masyarakat, dan juga warga semua kompak. Semua satu suara menolak adanya rencana penambangan,” imbuhnya.

Dia mengungkapkan rencana penambangan muncul sejak dua bulan lalu yang akan dilakukan oleh orang dari luar Desa Tanjung.

Namun banyaknya warga yang menolak sehingga sempat terjadi adanya intimidasi terhadap warga yang diduga dilakukan oleh pihak penambang.

“Aksi ini bukan serta merta langsung kita lakukan. Kita sudah pernah melakukan mediasi dengan perwakilan calon penambang, akan tetapi karena keterbatasan kami, dan sempat ada intimidasi. Maka kami terpaksa melakukan aksi ini. Kami berharap bisa didengar oleh pihak luar, dan instansi (pemerintah) supaya membantu penolakan ini,” ujar Dian.

Menanggapi aksi dari warga, Pemerintah Desa melalui Sekretaris Desa Tanjung, Muhari mengatakan pihaknya hanya menerima aspirasi dan menuruti kemauan dari warga.

“Kita mendukung penolakan adanya penambangan yang dilakukan warga. Dan akan segera membuat Perdesnya,” tegasnya.

Sementara Kepala Dusun Macanan Puji Nurochman mengaku pernah didatangi pihak penambang yang mengajukan ijin untuk melakukan penambangan di lahan perseorangan seluas lima hektar.

“Waktu itu ada yang datang ke rumah. Dalam laporannya katanya sebagai pemulihan bekas tambang akan diuruk diambilkan dari tanah bekas proyek jalan tol. Tetapi kan saya serahkan sepenuhnya kepada warga,” katanya. (rfk/bas)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Ahmad Luthfi Persilakan Demo, Asal Tertib dan Tidak Ganggu Kepentingan Umum

Ahmad Luthfi Persilakan Demo, Asal Tertib dan Tidak Ganggu Kepentingan Umum

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan, pemerintah terbuka terhadap berbagai masukan dan kritik dari masyarakat.

Sarif Kakung Minta Tata Kelola Perizinan Pertambangan Transparan

Sarif Kakung Minta Tata Kelola Perizinan Pertambangan Transparan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah

Gandeng KPK, Ahmad Luthfi Benahi Total Tata Kelola Tambang di Jateng

Gandeng KPK, Ahmad Luthfi Benahi Total Tata Kelola Tambang di Jateng

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pembenahan menyeluruh tata kelola pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau galian C.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer