
SEMARANGSEMARANG.ID, Semarang - Pemerintah provinsi Jawa Tengah diminta terus berkomitmen dalam mewujudkan tata kelola perizinan pertambangan yang transparan dan akuntabel.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah mengatakan, apabila seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan, sektor ini dapat menjadi sumber pendapatan yang signifikan untuk mendukung pembangunan daerah.
“Jangan sampai ada penyimpangan. Karena akan bisa menimbulkan kerugian daerah, terutama dari sisi penerimaan pajak dan pendapatan asli daerah,” ungkapnya.
Sejauh ini, kata Kakung, sapaan akrab Sarif, juga telah ada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2024 tentang tentang Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022.
“Dalam Perda itu, ada pengendalian produksi mineral bukan logam. Antara lain, memenuhi ketentuan aspek lingkungan. Memenuhi aspek konservasi sumber daya dan cadangan, serta memenuhi ketahananan cadangan,” terangnya.
Pembentukan Perda ini, jelas Kakung, bertujuan untuk menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan secara berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing.

“Namun juga menjamin manfaat pertambangan mineral dan batubara
secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan,” sebut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


