RADARSEMARANG.ID, Magelang – Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang tidak termasuk dalam daftar penerima bantuan iuran (PBI) harus membayar iuran setiap bulannya.
Tahun 2024 ini, iuran BPJS Kesehatan tidak ada penyesuaian. Besarannya tetap sama dengan tahun lalu.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang Maya Susanti menyebutkan, iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan, dan kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.
Namun demikian, peserta kelas III akan mendapatkan subsidi iuran dari pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang per bulan. Dengan demikian, peserta kelas III hanya perlu membayar Rp 35.000 setiap bulannya.
“Kebijakan pemerintah tersebut untuk memberikan keringanan bagi masyarakat, khususnya untuk masyarakat kurang mampu, agar bisa mendapatkan perlindungan kesehatan yang utuh, namun dengan iuran yang terjangkau,” ujar Maya, Senin (27/2/2024).
Menurut Maya, perbedaan tarif iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak memengaruhi kualitas pelayanan BPJS Kesehatan.
Semuanya sama. Perbedaan tarif itu hanya untuk menentukan ruang kelas perawatan ketika opname di rumah sakit.
“Bedanya hanya pada ruang perawatannya yang ditempati pasien, tapi kalau untuk pelayanannya semua sama, tidak dibeda-bedakan. Termasuk dokternya dan obat-obatannya,” imbuhnya.
Lalu bagaimana dengan tarif iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) ? Maya menjawab secara rinci. Iuran JKN bagi PPPU yang bekerja di BUMN, BUMD, maupun badan usaha swasta dikenakan 5 persen dari gaji atau upah per bulan.
Meski begitu, pekerja atau peserta hanya membayar 1 persen dari gajinya. Sedangkan 4 persen sisanya dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan.
“Misalnya jika pekerja mendapat gaji Rp 2.200.000 setiap bulan, maka iuran JKN hanya Rp 110.000 per bulan. Peserta atau pekerja hanya membayar Rp 22.000, sementara Rp 88.000 dibayar oleh perusahaan atau pemberi kerja,” ujarnya memberi simulasi.
Jumlah iuran itu sudah termasuk menanggung yang bersangkutan, pasangan, dan ketiga anaknya.
Ada keistimewaan tambahan bagi peserta PPU. Disebutkan Maya, peserta PPU dapat menambah jumlah keluarga penerima manfaat program JKN dimulai dari anak ke-4 dan seterusnya, orang tua (ayah dan ibu), dan mertua. Besar iurannya adalah 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan.
Pihaknya pun mengimbau agar masyarakat memiliki perlindungan kesehatan untuk mengalihkan risiko biaya yang timbul dari pengobatan ke BPJS Kesehatan.
Saat ini, ratusan ribu orang turut serta mendukung program JKN yang mengusung sistem gotong-royong.
Saat ini, jumlah peserta JKN senasional sebanyak 267.311.566 sampai dengan 31 Desember 2023.
BPJS Kesehatan juga telah bekerjasama dengan 23.639 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.120 rumah sakit dan klinik utama, serta 5.494 apotek dan optik yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pertumbuhan jumlah peserta itu juga diiringi dengan peningkatan mutu layanan BPJS Kesehatan.
Pihaknya telah memperluas jaringan kanal pembayaran iuran, agar masyarakat semakin mudah melakukan kewajibannya paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Pembayaran iuran bisa dilakukan dengan autodebet rekening bank, melalui marketplace, maupun melalui Payment Point Online Banking (PPOB).
“Semoga kemudahan ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar iuran tepat waktu, agar kartu kepesertaannya selalu aktif dan bisa digunakan kapan saja saat dibutuhkan,” paparnya.
Sementara itu, Tanto, warga Muntilan, Kabupaten Magelang, merasakan kemudahan pelayanan BPJS Kesehatan. Iuran Tanto dan sang istri dibayarkan oleh anaknya yang tinggal di Jakarta.
“Dia langsung membayarkan iuran secara online. Jadi setiap bulan, kami tidak kerepotan pergi ke luar rumah untuk membayar iuran. Langsung ngabarin, Pak, BPJS Kesehatannya sudah saya bayar,” tuturnya menirukan ucapan sang anak.
Menurutnya, iuran BPJS Kesehatan masih terjangkau untuk masyarakat. Adanya pilihan kelas perawatan dinilai positif, karena masyarakat bisa memilih kelas perawatan sesuai kemampuan membayar setiap bulannya. (put/web/bas)
Editor : Baskoro Septiadi