Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tercoret dari PBI JK ? Begini Cara Reaktivasinya

P
Penulis: Puput Puspitasari❯

Advertisement

Masyarakat mengurus reaktivasi PBI ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Magelang.  (PUPUT PUSPITASARI/JAWA POS RADAR SEMARANG)
Masyarakat mengurus reaktivasi PBI ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Magelang.  (PUPUT PUSPITASARI/JAWA POS RADAR SEMARANG)

 

RADARSEMARANG.ID, Magelang – Masihkah bertanya-tanya siapa saja yang berhak menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) ? Jawabannya adalah masyarakat yang tidak mampu.

Advertisement

 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang Maya Susanti menjelaskan, masyarakat tidak mampu yang dimaksud adalah masuk dalam kelompok desil 1-5 berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

 

Advertisement

Dalam pengelompokannya, desil 1 merupakan masyarakat dengan kategori sangat miskin; desil 2 kategori miskin; desil 3 hampir miskin/rentan miskin; desil 4 adalah rentan miskin, dan desil 5 merupakan masyarakat menengah ke bawah atau dengan ekonomi pas-pasan.

 

“Dari kriteria itu, dapat disimpulkan bahwa peserta segmen PBI JK merupakan peserta JKN dari masyarakat tidak mampu, dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat menggunakan APBN,” tandasnya.

 

Setelah Tercoret PBI, Bisakah Diusulkan Kembali ?

 

Maya menjelaskan, peserta dapat mengikuti alur reaktivasi atau pengusulan kembali menjadi PBI JK melalui pemerintah daerah (pemda). Masyarakat bisa mengajukan permohonan ke Dinas Sosial (Dinsos). Setelah pengajuan itu, pemda akan melakukan pengecekan kriteria desil terhadap data yang diusulkan.

 

Jika masyarakat tersebut masuk dalam kriteria desil 1-5, Dinsos akan melanjutkan proses pengusulan melalui Aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).

 

“Namun, jika tidak termasuk desil 1-5, maka pengusulan tidak dapat dilanjutkan sebagai peserta PBI JK,” tandasnya.

 

Penetapan kepesertaan PBI JK juga bukan menjadi ranah kewenangan Dinsos maupun BPJS Kesehatan. Kewenagan itu sepenuhnya ada pada Kementerian Sosial (Kemensos).

 

“Status kepesertaan PBI JK ditetapkan melalui Surat Keputusan dari Kementerian Sosial,” tegas Maya.

 

Selain itu, reaktivasi kepesertaan juga bisa dilakukan di kantor cabang BPJS Kesehatan maupun melalui WhatsApp Pandawa (08118165165). Dokumen yang harus dipersiapkan antara lain : Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), dan buku rekening.

 

Dalam kesempatan berbeda, Kepala Dinsos Kota Magelang Bambang Nuryanta mengatakan, pihaknya juga telah bersinergi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk pengurusan reaktivasi, terutama bagi peserta dengan penyakit kronis.

 

“Jika masyarakat membutuhkan penanganan medis yang cepat, silakan datang ke Dinsos dengan membawa KTP/KIA dan KK. Persyaratan itu juga dilengkapi dengan surat keterangan dokter,” imbuhnya.

 

Sinergi ini juga meningkatkan pelayanan publik, serta memberikan kemudahan kepada masyarakat agar tidak perlu bolak-balik mengurus pengajuan reaktivasi. (put)

 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Hasniah dan Lita Cahya Buktikan Kemudahan Akses Layanan Kesehatan dengan Mobile JKN

Hasniah dan Lita Cahya Buktikan Kemudahan Akses Layanan Kesehatan dengan Mobile JKN

Mahasiswa STIKES Bethesda Yakkum Temanggung membuktikan sendiri kemudahan penggunaan aplikasi Mobile JKN.

Gaungkan Budaya Sehat dengan Cara Menarik, Pemkot Magelang Genjot Sport Tourism

Gaungkan Budaya Sehat dengan Cara Menarik, Pemkot Magelang Genjot Sport Tourism

 Pemerintah Kota Magelang kian serius menggarap potensi  wisata olahraga atau sport tourism untuk mendatangkan wisatawan ke Kota Magelang.

Kota Magelang Masuk Kategori UHC Prioritas, Pendaftaran JKN Tak Perlu Menunggu 14 Hari

Kota Magelang Masuk Kategori UHC Prioritas, Pendaftaran JKN Tak Perlu Menunggu 14 Hari

Kota Magelang mencapai angka universal health coverage (UHC) sebesar 99,98 persen dan tingkat keaktifan kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 91,25 persen.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer